Polres Lebak ‎Ungkap Tambang Pasir Laut dan Pengelolaan Emas Ilegal di Wanasalam-Bayah

Table of Contents

STCPOS.ID | Polres Lebak mengungkap kasus pertambangan emas dan pasir laut ilegal di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua orang tersangka, inisial AS (41) dan S (40).

"Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dan masing-masing peran dari pelaku adalah selaku pemilik kegiatan," kata Kapolres Lebak AKBP Arninsi di Mapolres Lebak, Jum'at (28/8/2026).

Arninsi mengatakan lokasi tambang pengolahan emas ilegal berada di Kecamatan Bayah, sedangkan tambang pasir laut di Kecamatan Wanasalam. Di dua lokasi itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.

Arninsi menyatakan Polres Lebak terus berkomitmen memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Ia mengajak semua pihak aktif melapor jika ada aktivitas pertambangan tanpa izin.

"Polres Lebak berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, masyarakat maupun lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard menyatakan aktivitas ilegal yang dilakukan para tersangka ini belum lama dilakukan. Namun, menurutnya, hal itu berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Informasi yang saya dapatkan mereka baru mulai beroperasi, jadi sistem operasinya itu kucing-kucingan," katanya.

Fredo berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Ia juga masih mengumpulkan sejumlah keterangan apakah ada pihak lain yang terlibat.

"Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," katanya.