Polda Banten Terbitkan DPO Pungli Kawasan Pancatama, DDG Sudah Ditangkap: Dilepaskan Lagi

Table of Contents

STCPOS.ID | Polda Banten menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO kasus dugaan pungli angkutan di kawasan pancatama, Kibin, Kabupaten Serang.

Berdasarkan laporan informasi ke Polda Banten Laporan Informasi Nomor:LI/27/V/2025/Ditreskrimum. Petugas berhasil mengamankan 7 orang.

Sementara dari 7 orang yang diamankan tersebut, muncul nama terduga pelaku lagi berinisial DDG yang diduga terlibat dalam kasus pungli di kawasan pancatama itu.

Sejak Juli 2025, Polda Banten menerbitkan DDG sebagai DPO dalam kasus pungli di kawasan pancatama. Namun hingga kini DDG belum juga berhasil ditangkap.

Belum lama ini tepatnya di 3 Juli 2026, DDG yang berstatus DPO Polda Banten kembali diamankan Polisi Banten. Namun DDG dilepaskan kembali. “Wow Hebatnya”

Dengan demikian, publik semakin tidak percaya dengan penegakan hukum di Polda Banten, preman masih berstatus DPO bisa dilepaskan begitu saja dengan dalih tidak terpenuhi unsur pidananya. Apakah hukum bisa dijual belikan?

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan terkait penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pancatama bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik Ditreskrimum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti terhadap keterlibatan pihak lain, sehingga konstruksi perkaranya menjadi utuh,” jelasnya.