Pedagang Jalur Puma Cijeruk Ngaku wajib Bayar Lapak Hingga Jutaan, APH Diminta Serius Bertindak
Table of Contents
![]() |
| Ilustrasi AI Generate |
STCPOS.ID | Praktik pungli dan pemerasan di wilayah Kabupaten Serang bahagia rupanya tidak pernah padam, bahkan semakin merajalela, terutama di wilayah padat Industri.
Sebelumnya jajaran Kepolisian Polda Banten telah melakukan penangkapan beberapa oknum pelaku pungli di area jalur C PT. Nikomas Gemilang Desa Tambak. Dan dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Kali tim investigasi STC berhasil mewawancarai para pedagang di area jalur Puma PT. Nikomas Gemilang di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Pedagang menyebutkan, praktik pungli dilakukan oleh oknum RW setempat dan beberapa orang lainnya. Dengan cara mengontrakan lahan milik PT Nikomas Gemilang dengan harga pariatif.
"Untuk bisa berjualan pedagang wajib bayar lahan mulai dari 5-9 juta bahkan hingga 24 juta setiap tahunnya," aku pedagang, Jum'at (8/8).
Pedagang menjelaskan, selain oknum RW aja juga yang mengaku sebagai pengurus berinisial KS yang sama meminta jatah uang sewa kepada kepada para pedagang.
"Jadi RW atau KS ya masing-masing. Sementara untuk pungutan harian pagi dan sore itu beda lagi," jelasnya.
Pedagang juga mengaku hal ini terjadi sudah bertahun-tahun, sama halnya dengan kondisi pedagang di jalur C Nikomas Desa Tambak. Pedagang wajib bayar tempat kepada oknum jika ingin berjualan. (*/TM)
