MIRIS PT. CIBADAK FARM CURUG 1 BERTAHUN TAHUN TIDAK MENGIKUT SERTAKAN KARYAWAN, BPJS

Table of Contents
 
Dok. Istimewa
STCPOS.ID | SERANG- Sejak adanya PT. CIBADAK FARM CURUG 1 kelurahan curug manis kec.curug kabupaten Serang Seluruh karyawan tidak satupun di ikut sertakan program jaminan kerja BPJS selasa 11/08/2026

Salah satu karyawan yang enggan di sebut namanya mengeluhkan tidak adanya program jaminan Kerja BPJS ketenagakerjaan, beberapa karyawan sudah berupaya mengajukan BPJS ketenagakerjaan kepihak perusahaan, akan tetapi pihak perusahaan tidak merespon, 

"Sehingga karyawan melaporan kejadian tersebut, dinas ketenagakerjaan (DISNAKER) kemudian disnaker sempat sidak PT. Cibadak farm, akan tetapi tidak ada hasil entah alasanya apa tidak tahu ujarnya, 

Lalu pihak BPJS juga pernah datang untuk menawarkan program jaminan ketenagakerjaan, hasilnya masih sama tidak ada kejelasan. 

Aturan UUD ketenagakerjaan sudah jelas Diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Batas Waktu: Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja paling lambat 30 hari sejak karyawan mulai bekerja.Cakupan Karyawan: Berlaku untuk semua status kerja, baik karyawan tetap, karyawan kontrak (PKWT), maupun pegawai harian lepas

Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dikenakan sanksi administratif berlapis sesuai UU No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 86 Tahun 2013. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan akses pelayanan publik tertentu seperti izin usaha dan tender.

Disnaker diminta tindak tegas perusahaan nakal di wilayah kabupaten serang. 

Wartawan serangtimur berupaya mendatangi PT cibadak farm, Sampai terbitnya berita ini pihak perusahaan belum bisa ditemui

(*/Hanafi)