Diduga Milik GB, Ada Lapak Tempat Penimbun BBM Solar Ilegal di Mekarsari Merak, APH Diminta Tegas

Table of Contents
Lapak diduga tempat penimbun BBM subsidi jenis solar di Merak, Mekarsari, Kota Cilegon. (Dok/Foto: Maung1)

STCPOS.ID | Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar makin menjadi-jadi saat melakukan aktivitas ilegalnya, mereka seakan tak tersentuh hukum.

Seperti salah satu lapak yang diduga dijadikan sebagai tempat kencingan atau menimbun BBM subsidi jenis solar di Jalan raya Akses Tol Merak, Mekarsari, Kecamatan. Pulomerak, Kota Cilegon atau pelabuhan merak atas.

"Ini lapak punya bang Gabe GB, bang GB ya ngak ada di sini dia lagi di luar negeri sudah 1 bulan," ucap pekerja di lapak solar ilegal itu seraya menayakan identitas awakmedia, Rabu (12/8/26).

Pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya itu menjelaskan bahwa sebelumnya lapak milik Gabe ada dua lokasi namun saat ini sisa satu dan aktivitas di lapak ini sudah cukup lama.

"Iya lumayan lama, kalau lapak bos Gabe yang ada di Lingkar itu sudah tutup," terangnya.

Dari pantauan dilokasi, terlihat kendaraan transportir diduga sebagai sarana untuk mengangkut BBM Solar Ilegal bertuliskan PT. xxxx, dengan Nopol A xxx tengah parkir dilapak penimbun BBM Solar ilegal itu.

Tak hanya itu dilokasi diduga kencingan dan tempat menimbun solar ilegal tersebut, terdapat beberapa kempu terisi penuh diduga solar ilegal dan juga terdapat kendaraan truk bak berwarna kuning.

Sebagai informasi, Praktik memindahkan solar dari kendaraan truk lalu ditimbun atau diperjualbelikan secara ilegal dengan harga tinggi. Praktik itu dikenal dengan istilah "melangsir" atau "kencing truk". 

Meski praktik ilegal penimbun BBM Solar subsidi itu jelas perbuatan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. 

Tetapi masih ada yang nekat menjalankannya, wajar saja jika para mafia BBM solar ini masih nekat melakukan aktivitasnya. Katanya bisnis solar bersubsidi ini sangat mengiurkan lantaran mendapatkan untung lebih besar.

Menurut informasi, dalam satu kali transaksi penjualan solar, bisa meraup keuntungan lebih besar dengan memanfaatkan perbedaan harga yang sangat tinggi dan lebih mahal.

Ancaman pidana bagi masyarakat yang nekat menimbun BBM subsidi 

Soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 dan 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pengawasan Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukan, dugaan aktivitas pembelian dalam jumlah tertentu menjadi pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

BBM bersubsidi pada prinsipnya merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat yang berhak sesuai ketentuan. 

Karena itu, apabila benar terdapat pihak yang membeli atau menyalurkan BBM bersubsidi secara tidak sesuai peruntukan demi keuntungan tertentu, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. 

Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar untuk kegiatan usaha yang sah justru mengalami kesulitan mendapatkan BBM, sementara pihak tertentu diduga dapat memperoleh BBM bersubsidi secara berulang dalam jumlah tertentu.

Dengan demikian publik meminta dan mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polsek setempat, Polres Cilegon hingga Polda Banten menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait adanya lapak diduga tempat penimbun BBM subsidi jenis solar.

Langkah tersebut penting agar tidak muncul persepsi ditengah masyarakat bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dibiarkan atau tidak tersentuh hukum. (*/Maung1)