Hasil Investigasi : Aktivis Minta APH dan Kapolres Serang Usut Maraknya Wifi Rt/Rw Net Ilegal di Ciruas
Table of Contents
![]() |
| Dok. Istimewa |
STCPOS.ID | SERANG - Serangtimur.co.id menemukan maraknya usaha WiFi RT/RW Net ilegal di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dua nama perusahaan yang disorot adalah PT PAKERAN DIGITAL NETWORK dan PT KING & QUEEN DIGITAL CONNECTED yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.
PT PAKERAN DIGITAL NETWORK beralamat di Kp. Cibau, Ds. Beberan, Kec. Ciruas, Kab. Serang. dimiliki oleh inisial (SF).
PT KING & QUEEN DIGITAL CONNECTED beralamat di Kp. Cuwuni, Ds. Beberan, Kec. Ciruas, Kab. Serang. dimiliki oleh inisial (HM).
Dari hasil penelusuran di lapangan, banyak mitra Internet Service Provider atau ISP di wilayah Ciruas yang beroperasi tanpa izin resmi. Para reseller ISP memilih tidak mengurus perizinan demi menghindari kewajiban pajak daerah maupun negara. Padahal baik ISP maupun mitra wajib mentaati prosedur perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta terdaftar secara resmi.
Untuk menjadi ISP legal, pelaku usaha diwajibkan mendirikan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas khusus di bidang telekomunikasi. Selanjutnya mengurus Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS dengan kode KBLI untuk kegiatan penyedia jasa internet. Izin penyelenggaraan jasa akses internet juga harus didaftarkan melalui aplikasi perizinan sektor komunikasi dan informatika milik Komdigi.
Dari sisi teknis, penyedia layanan harus menyiapkan perangkat jaringan telekomunikasi yang memiliki sertifikat resmi dari instansi berwenang. Selain itu perlu menyediakan pusat data atau ruang NOC yang dilengkapi suplai daya cadangan dan pengatur suhu. Koneksi backbone juga wajib bermitra dengan penyedia jaringan besar dengan kapasitas yang memadai.
Sementara untuk mitra ISP, syarat yang harus dipenuhi antara lain menyiapkan perangkat jaringan seperti router, kabel fiber atau LAN, dan akses poin. Mitra juga harus memiliki wilayah cakupan pelanggan yang jelas serta membeli kapasitas bandwidth secara rutin sesuai ketentuan dari ISP induk. Kelengkapan administrasi berupa identitas diri penanggung jawab, NPWP, dokumen usaha, hingga perjanjian kerja sama yang legal dan transparan juga menjadi syarat mutlak.
Berdasarkan temuan di lapangan, kedua perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki izin pemasangan kabel fiber optik. Padahal setiap pemasangan jaringan wajib mengantongi izin di setiap tingkatan.
Tingkat RT dan Desa: Wajib ada pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari ketua RT dan kepala desa terkait jalur kabel yang melintasi wilayah.
Tingkat Kecamatan: Diperlukan koordinasi untuk pemanfaatan ruang dan ketertiban umum.
Tingkat Kominfo/Komdigi: Titik pemasangan tiang dan jalur kabel harus tercantum dalam izin penyelenggaraan jaringan. Tanpa ini, pemasangan dianggap ilegal.
Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi, pemasangan juga harus memenuhi standar SNI, memiliki pondasi yang kuat, dan tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan. Kabel fiber optik wajib digantung pada ketinggian minimal agar tidak membahayakan dan dilarang asal ikat ke tiang listrik PLN tanpa koordinasi dengan PLN dan pemerintah daerah.
Pelaku usaha WiFi ilegal dapat dijerat dengan beberapa pasal.
Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Setiap orang yang menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000.
Pasal 52 UU No. 36 Tahun 1999: Setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi tidak sesuai dengan izin dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit: Penggunaan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pencabutan izin, dan penyitaan alat.
Pasal 266 KUHP: Pemasangan kabel atau tiang di atas properti orang lain tanpa izin dapat dikategorikan perusakan atau penggunaan tanpa hak.
Pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembongkaran jaringan, denda administratif, hingga pemutusan jaringan oleh Komdigi.
Menyikapi temuan ini, Kresna Sakti, Aktivis Lingkungan, meminta Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki dugaan usaha WiFi RT/RW Net ilegal di Ciruas.
"Kami meminta APH untuk mengusut tuntas maraknya usaha WiFi RT/RW Net ilegal. Negara dirugikan dari sisi pajak dan masyarakat dirugikan karena pemasangan tidak sesuai aturan," ujar Kresna Sakti. Pada Sabtu (25/07/2026).
Ia juga mendesak Kapolres Serang untuk memanggil dan memeriksa setiap usaha WiFi yang tidak memiliki izin.
"Kapolres Serang diminta memanggil usaha WiFi yang tidak memiliki izin. Penegakan hukum harus ditegakkan agar tidak ada pembiaran," tegasnya.
Penertiban dinilai penting agar layanan internet berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat. (*/Hanafi)
