Diduga Belum Kantongi Izin, Pabrik Baja PT Gunung Sentral Indonesia Sudah Beroperasi, Aktivis Desak Pemkab Serang Bertindak

Table of Contents

 

Dok. Istimewa
STCPOS.ID | SERANG – Keberadaan pabrik baja PT Gunung Sentral Indonesia yang berlokasi di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun meski belum mengantongi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan.

Sorotan tersebut disampaikan aktivis Jawilan berinisial I.S. kepada Stcpos.co.id, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran ke sejumlah instansi terkait, perusahaan diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan lain yang menjadi syarat operasional.

"Saya sudah mengecek ke DPMPTSP Kabupaten Serang, Dinas Tata Ruang dan instansi terkait. Informasi yang saya peroleh, pabrik tersebut diduga belum memiliki izin. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana perusahaan itu bisa beroperasi hingga kurang lebih satu tahun," ujarnya.

Selain persoalan perizinan, I.S. juga mempertanyakan dugaan lokasi berdirinya pabrik yang disebut berada di kawasan pertanian atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sehingga diduga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang untuk kegiatan industri.

"Kalau benar lokasi tersebut masuk kawasan pertanian yang dilindungi, tentu harus ada penjelasan dari pemerintah. Jangan sampai ada pelanggaran tata ruang yang dibiarkan," katanya.

Dok. Peta zona
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Serang melalui DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi seluruh dokumen perizinan, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Desa Majasari, Suherman Pratama, S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku pihak pemerintah desa tidak pernah menerima koordinasi maupun pengajuan administrasi dari perusahaan.

"Jangankan koordinasi, untuk membuat izin seharusnya ada proses dari pemerintah desa terlebih dahulu. Ini sama sekali tidak ada. Tahu-tahu saya mendengar pabrik sudah beroperasi," kata Suherman.

Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah desa belum pernah menerbitkan rekomendasi maupun mengetahui adanya dokumen perizinan yang berkaitan dengan keberadaan pabrik tersebut.

"Sepengetahuan saya, izin dari pemerintah desa belum ada. Bahkan izin lingkungan juga tidak ada. Saya berharap pihak perusahaan kooperatif dengan pemerintah desa. Jangan seolah-olah menutup mata terhadap pemerintah desa, karena pabrik itu berada di wilayah kami," tegasnya.

Menurut Suherman, keberadaan pabrik tersebut juga menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait kesempatan kerja bagi warga sekitar.

"Sebagai kepala desa saya sering ditanya warga yang ingin bekerja di pabrik tersebut. Sementara kami sendiri tidak pernah dilibatkan ataupun diberikan informasi oleh pihak perusahaan. Tentu kami kesulitan memberikan penjelasan kepada masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha. Apabila suatu bangunan dimanfaatkan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan lain yang diwajibkan, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan lokasi pabrik tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau berada di kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi tanpa dasar hukum yang sah, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan adanya sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Aktivis meminta Pemerintah Kabupaten Serang tidak tinggal diam dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional PT Gunung Industrial Indonesia, termasuk memeriksa kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, PBG, serta izin usaha lainnya. Apabila terbukti melanggar, pemerintah diminta menghentikan sementara kegiatan operasional dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gunung Sentral Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan maupun dugaan pelanggaran tata ruang. Awak media STCPOS masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

(*/Team Stc)