Ada Lapak Penyutikan Gas LPG Subsidi Ilegal di Sukasari Rumpin, APH Diminta Tegas

Table of Contents
Ilustrasi AI Generate 
STCPOS.ID | Sebuah lahan kosong di wilayah Ko Sukasari, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor diduga dijadikan tempat praktik pengoplosan Gas LPG subsidi ke non subsidi.

Praktik penyuntikan gas LPG 3 kg subsidi lalu dipindahkan ke tabung Gas LPG 12 kg non subsidi di wilayah tersebut diketahui sudah berlangsung lama.

Ketika melakukan aksi ilegalnya, mereka bisa dibilang sangat rapih, di sekitar lokasi lapak yang digunakan untuk melakukan penyuntikan Gas LPG subsidi tersebut sudah dijaga oleh seseorang.

Sebelumnya, beberapa aktivis sempat mendatangi Kp Sukasari, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin itu, namun sejumlah aktivis tersebut langsung di kepung oleh warga sehingga situasi tidak kondusif hingga akhirnya mendapat intimidasi, pengeroyokan serta pengerusakan terhadap kendaraan yang digunakan oleh aktivis itu.

Publik menilai, aktivitas penyutikan Gas LPG subsidi tersebut terkesan ada dugaan pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polisi Polda Jawa Barat dan Polsek Setempat.

Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam hal ini pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memberantas dan menindak tegas para pelaku yang diduga melakukan praktik Penyutikan Gas LPG.

Kendati demikian, keberadaan lapak Penyutikan Gas LPG subsidi ini diduga sudah diketahui banyak pihak, namun sepertinya lapak ini tidak terjamah APH, atau APH tahu namun tidak melihat alias tutup mata.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Rumpin belum bisa dikonfirmasi, Redaksi masih berupaya meminta tanggapan dari AKP Suyoko sebagai pimpinan garda terdepan penegak hukum dan penjaga keamanan masyarakat.