Usai Mediasi dan Penolakan, Penertiban Eks TPPS Cisoka Berjalan Kondusif, Pemilik Lahan Ancam Tempuh Jalur Hukum
Table of Contents
STCPOS.ID| Kab. Tangerang – Setelah sempat diwarnai penolakan dan aksi penyampaian aspirasi dari para pedagang pada Kamis (18/6/2026), penertiban kawasan eks Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di Jalan Cisoka-Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang akhirnya berjalan kondusif pada Jumat (19/6/2026).
Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Tangerang melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), PLN, Pemerintah Kecamatan Cisoka, serta Pemerintah Desa Cisoka. Dua unit alat berat dikerahkan untuk mendukung proses penataan kawasan yang selama ini digunakan sebagai lokasi pasar penampungan.
Sebelumnya, banyaknya keluhan pengguna jalan yang melintasi ruas Jalan Cisoka-Megu akibat aktivitas pasar penampungan mendorong Pemerintah Kecamatan Cisoka berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan penataan kawasan. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, imbauan hingga pelayangan surat kepada para pedagang agar berpindah ke Pasar Cisoka yang telah disediakan sebagai lokasi resmi berdagang.
Namun, pada pelaksanaan penertiban Kamis sore, muncul penolakan dari sejumlah pedagang dan pemilik bangunan yang berada di atas lahan tersebut. Salah satunya datang dari Nunung yang mengaku sebagai pemilik lahan sekaligus pihak yang membangun sejumlah bangunan yang berdiri di lokasi pasar penampungan.
Dengan nada emosional, Nunung mempertanyakan dasar pembongkaran bangunan miliknya dan meminta adanya ganti rugi apabila bangunan tersebut dibongkar. Ia bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum apabila tuntutannya tidak direspons.
"Mau diganti berapa sama Pak Camat? Ini tanah pribadi saya. Kalau memang mau dibongkar, ganti saja. Kalau tidak, kita ketemu di pengadilan," ujar Nunung saat proses penertiban yang didampingi Camat Cisoka, Kamis sore.
Selain persoalan lahan, para pedagang juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah. Di antaranya meminta alat berat ditarik mundur, mengembalikan akses parkir di pasar modern, mengizinkan angkutan umum masuk ke area pasar, menurunkan harga sewa kios, serta mengubah jam peruntukan pasar.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang langsung menggelar mediasi di Aula Kecamatan Cisoka yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Camat Cisoka Sumartono, unsur Satpol PP, aparat keamanan, dan perwakilan pedagang.
Dalam keterangannya, Camat Cisoka Sumartono menjelaskan bahwa penataan kawasan merupakan bagian dari pelaksanaan tata ruang wilayah yang telah melalui berbagai tahapan sesuai prosedur.
Menurutnya, proses pemanggilan, pemberitahuan, klarifikasi hingga sosialisasi telah dilakukan sejak lama sebelum akhirnya memasuki tahap penertiban. Ia menilai persoalan yang terjadi lebih kepada miskomunikasi antara para pedagang dan pemilik lahan.
"Hari ini bukan dibatalkan, tetapi ditunda dan dilanjutkan besok. Malam ini kami akan bergerak kembali menemui para pedagang untuk membahas harapan-harapan yang telah disampaikan. Kami berharap pelaksanaan besok dapat dilakukan secara sukarela," kata Sumartono.
Terkait tuntutan ganti rugi dari pemilik lahan, Sumartono menegaskan bahwa dalam kegiatan penertiban dan penataan tidak terdapat skema ganti rugi karena berdasarkan hasil kajian lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan dalam peraturan daerah terkait tata ruang, ketenteraman dan ketertiban umum.
Sementara itu, pemerintah tetap mendorong para pedagang untuk menempati kios yang tersedia di Pasar Cisoka. Tercatat sekitar 81 pedagang yang terdiri dari pedagang sayur, ikan, daging, ayam dan kebutuhan pokok lainnya telah dipersiapkan untuk direlokasi ke dalam pasar resmi.
Hasil mediasi yang berlangsung hingga malam hari tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada pelaksanaan penertiban Jumat (19/6/2026), situasi terpantau jauh lebih kondusif. Tidak terlihat adanya aksi perlawanan maupun ketegangan seperti sehari sebelumnya.
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mengedepankan pendekatan humanis dengan tidak langsung melakukan pembongkaran. Sebaliknya, petugas membantu membereskan lapak dan mengangkut barang dagangan milik para pedagang untuk dipindahkan ke Pasar Cisoka.
Proses relokasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat gabungan. Para pedagang secara bertahap memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Dengan berlangsungnya penertiban tanpa gesekan berarti, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap penataan kawasan eks TPPS Cisoka dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, mengurangi kemacetan lalu lintas, serta tetap menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat melalui relokasi ke pasar resmi.
