Tangkap-Lepas di Polsek Pondok Aren, Terduga Pengedar Obat Ilegal Kembali Berjualan di Tempat Sama
Table of Contents
STCPOS.ID | Keresahan masyarakat meledak menyusul munculnya fakta mengejutkan: terduga pelaku pengedar obat keras dan ilegal yang sempat diamankan Polsek Pondok Aren pada 06 Juni 2026 kini sudah berada di luar, bahkan dikabarkan kembali membuka dan berjualan di toko yang sebelumnya digerebek aparat. Situasi ini memicu pertanyaan besar: ada apa dengan penanganan kasus di Polsek Pondok Aren?
Dari data yang diperoleh, pada 06 Juni 2026 tim unit Reskrim Polsek Pondok Aren menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Raya dokter setia Budi, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren.
Di lokasi itu, pelaku bernama Fadil diamankan beserta barang bukti obat keras jenis Tramadol, Eksimer/Hexymer, Handphone dan uang tunai hasil penjualan.
Pelaku disangkakan melanggar UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 435 JO 138 ayat 2 dan 3 terkait peredaran obat tanpa izin edar resmi.
Namun dari pantauan awak media Minggu 14 Juni 2026, terlihat toko kosmetik yang sebelumnya digerebek Polsek Pondok Aren dan Pria yang juga diamankan Polisi kembali beraktivitas mengendarkan obat keras ilegal kembali.
“Kami kira sudah ditindak tegas, malah sekarang jualan lagi makin leluasa. Apa artinya ditangkap kalau hasilnya begini?” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Masyarakat juga meminta penjelasan resmi dari kepolisian Polsek Pondok Aren. "Mengapa toko yang sudah disita barang buktinya dibiarkan beroperasi lagi?," tanya Warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Pondok Aren belum memberikan tanggapan keterangan resmi terkait kondisi terbaru kasus tersebut.
Masyarakat berharap aparat memberikan jawaban jelas agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tidak terusik.
Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan warga, pantauan lapangan, dan data penangkapan sebelumnya. Akan diperbarui segera jika ada tanggapan resmi dari kepolisian. (*/Nal)
