Sempat Diamankan Polisi, Pengedar Obat Keras di Ciputat Tangerang Nekat Beraktivitas Kembali
Table of Contents
![]() |
| Lokasi toko milik Heri Saputra yang baru setelah sebelumnya digerebek polisi. (Foto: Tim) |
STCPOS.ID | Sebuah toko berkedok konter hp di Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten kembali beraktivitas setelah sebelumnya diketahui sempat diamankan polisi, Selasa (16/6/26).
Apabila dibiarkan, lokasi yang diduga sebagai tempat menjual obat keras terlarang jenis Tramadol dan Eksimer tersebut berpotensi menganggu Kamtibmas di lingkungan sekitar dan merusak generasi muda.
Dalam praktik ilegalnya, Diketahui Hendra sebagai penjual obat di sebuah toko dan Heri pria asal Aceh yang disebut sebagai bos dari toko obat terlarang itu diduga kuat sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait.
Dugaan kuat itu datang dari Aktivis Pengiat Anti Narkoba, Tian menyoroti maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eksimer di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan khususnya di Polsek Ciputat, menurutnya hal ini bukan problem baru.
"Masalah peredaran pil koplo atau tramadol dan eksimer bukan hal baru. Kegiatan ini sudah bertahun-tahun terjadi, namun tidak pernah habis, kenapa?," kata Tian dalam keterangan.
Tian menduga, peredaran obat keras Ilegal yang dilakukan oleh orang-orang yang hanya ingin merusak generasi muda tanah air tidak terlepas adanya koordinasi.
"Perlu ketegasan dari Kapolres dan Kasat Narkoba Tangerang Selatan dan Kapolsek Ciputat," tegasnya.
"Efek dari obat keras ilegal itu sangat negatif berbahaya untuk kesehatan dan bisa memicu tindakan kriminal, saya berharap Polres Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat segera mengungkap dalang yang disebut-sebut bernama Heri sebagai bos dibalik peredaran obat keras ini," imbuhnya.
