Polsek Kelapa Dua Diduga 86-kan 11 Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang, Rp20 Juta Perorang
Table of Contents
![]() |
| Foto: Ilustrasi AI Generate |
STCPOS.ID | Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan dikabarkan pada beberapa hari lalu menggerebek sebuah toko yang diduga menjual obat keras terlarang dan ilegal.
Dalam penggrebekan itu, Polsek Kelapa Dua berhasil mengamankan terduga penjual obat keras serta sejumlah barang bukti obat siap edar berupa Tramadol, Eksimer dan lainnya.
Dari informasi yang dihimpun redaksi, Pria asal Aceh berinisial BRM yang diduga sebagai penjual obat keras ilegal tersebut saat ini masih diamankan, selain itu polisi juga mengamankan kurang lebih 11 orang yang diduga sebagai pembeli.
Namun informasi yang beredar, dari 11 orang yang terjaring dalam penggrebekan yang dilakukan oleh Polsek Kelapa Dua saat ini diduga sudah menghirup udara segar dengan memberikan imbalan.
"Adik saya semalam keluarnya bayar dengan pak Amar, 1 orang diminta sama pak Amar Rp20 Juta," kata salah satu keluarga yang diamankan Polsek Kelapa Dua, Rabu (17/6/26).
"Kalau yang nangkap adik saya itu Pak Rizal," imbuhnya.
Lanjut keluarga dari 11 orang yang ditangkap Polisi itu menceritakan, untuk saat ini semua sudah keluar kecuali penjual obat keras ilegal itu.
"Adik saya hanya pembeli, kalau penjualnya masih di Polsek, jadi kurang lebih ada 11 orang sebagai pembeli sudah pulang," terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai giat penggrebekan dan informasi tersebut, Kapolsek Kelapa Dua belum memberikan keterangan resmi kepada awakmedia meski sudah di tanya via Pesan WhatsApp.
