Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Pemeras Berkedok Polisi, Korban Dipaksa Bayar Puluhan Juta

Table of Contents
 
Dok. Istimewa

STCPOS.ID|TANGERANG – Aparat Polresta Tangerang berhasil membongkar aksi komplotan pelaku pemerasan yang beroperasi dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, enam orang berhasil diamankan setelah diduga melakukan serangkaian aksi terhadap sejumlah warga di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial DP melapor ke Polsek Rajeg terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dialaminya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka awal berinisial JR (39) dan MT (39) di wilayah Tigaraksa. Keduanya diduga terlibat dalam aksi yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) di salah satu minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg.

Saat kejadian, korban yang hendak pulang dihentikan oleh sejumlah pelaku yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Di bawah tekanan, korban diminta menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN hingga uang sebesar Rp7,9 juta berhasil diambil pelaku.

Setelah uang diambil, korban diturunkan di jalan dan kendaraan serta kartu ATM dikembalikan.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga juga melakukan aksi serupa di wilayah Pasar Kemis pada Mei 2026. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial MH dibawa secara paksa, mengalami intimidasi, kehilangan uang tunai dan telepon genggam, bahkan diminta menyerahkan uang damai hingga puluhan juta rupiah dengan dalih tuduhan menjual rokok ilegal.

Polisi kemudian kembali bergerak dan menangkap empat tersangka lainnya yakni MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47) di wilayah Rajeg serta Sindang Jaya. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu.

Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi dan surat tugas yang sah. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan kepolisian.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan dan kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tutupnya.