Polres Tangerang Selatan Gerebek Toko Penjual Obat Keras di Ciputat, 2 Orang Berhasil Diamankan

Table of Contents
Foto: Polres Tangerang Selatan menggerebek warung yang diduga menjual obat golongan G ilegal di Ciputat.

STCPOS.ID | Polres Tangerang Selatan menggerebek warung yang diduga menjual obat golongan G ilegal di kawasan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/6/2026) malam. 

Penggerebekan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan setelah adanya informasi terkait dugaan aktivitas penjualan obat golongan G ilegal di lokasi tersebut. 

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 19.28 WIB. Sejumlah anggota kepolisian melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang berada di dalam warung tersebut.

Polisi mengamankan dua orang yang berada di lokasi. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran obat golongan G ilegal.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan bakal terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba maupun obat golongan G ilegal yang masih ditemukan di wilayah Tangerang Selatan.

"Polres Tangsel serius berantas peredaran obat daftar G ilegal," kata Boy Jumalolo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Selain melakukan penegakan hukum, polisi mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.

Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting karena informasi dari warga kerap menjadi pintu masuk bagi aparat dalam mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan permukiman.

"Mohon dukungan masyarakat untuk melaporkan tempat-tempat peredaran narkoba,"tutup Boy.