Polres Tangerang Selatan Gerebek Toko Penjual Obat Keras di Ciputat, 2 Orang Berhasil Diamankan
Table of Contents
![]() |
| Foto: Polres Tangerang Selatan menggerebek warung yang diduga menjual obat golongan G ilegal di Ciputat. |
STCPOS.ID | Polres Tangerang Selatan menggerebek warung yang diduga menjual obat golongan G ilegal di kawasan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/6/2026) malam.
Penggerebekan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan setelah adanya informasi terkait dugaan aktivitas penjualan obat golongan G ilegal di lokasi tersebut.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 19.28 WIB. Sejumlah anggota kepolisian melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang berada di dalam warung tersebut.
Polisi mengamankan dua orang yang berada di lokasi. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran obat golongan G ilegal.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan bakal terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba maupun obat golongan G ilegal yang masih ditemukan di wilayah Tangerang Selatan.
"Polres Tangsel serius berantas peredaran obat daftar G ilegal," kata Boy Jumalolo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Selain melakukan penegakan hukum, polisi mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.
Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting karena informasi dari warga kerap menjadi pintu masuk bagi aparat dalam mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan permukiman.
"Mohon dukungan masyarakat untuk melaporkan tempat-tempat peredaran narkoba,"tutup Boy.
