Mahfud MD: Untuk Korupsi Triliunan, Hukuman Seumur Hidup Tak Cukup
Table of Contents
![]() |
| Dok. Istimewa |
STCPOS.ID - Aula UIN Palopo mendadak hening, lalu pecah. Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, melontarkan usul yang bikin merinding saat kuliah umum: koruptor dan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan layak dihukum mati.(22/6/2026)
Pemicunya kasus pengadaan ribuan motor listrik program MBG di BGN. Menurut Mahfud, kejanggalannya keterlaluan.
"Mesen ribuan motor nih, dibayar lebih dulu, harganya dua kali lipat dari harga aslinya. Pabriknya belum ada, belum ada. Motornya belum ada, sudah dibayar lunas dua kali lipat dari harga biasa. Itu baru motor di BGN", katanya pada Senin, 15 Juni 2026
"Makanya saya bilang hukum mati aja, tuh, bisa nggak dihukum mati, saudara? Hukuman mati itu ada di undang-undang hukum pidana. Kalau korupsi dilakukan jika negara dalam keadaan krisis, maka bisa dijatuhi hukuman mati", tegas Mahfud.
Mahfud menyorot ketimpangan hukuman di Indonesia. Narkoba, pembunuhan berencana, pengkhianatan negara sudah banyak yang dieksekusi mati. Tapi koruptor dengan kerugian ratusan miliar sampai triliunan belum tersentuh.
"Kalau narkoba udah banyak yang dihukum mati, pembunuhan berencana banyak, pengkhianatan terhadap negara banyak, tapi koruptor belum. Mestinya kalau sudah disebut T atau ratusan miliar merugikan negara, di atas 100 miliar, jangan hukuman maksimalnya hanya seumur hidup. Tapi di atas itu dengan pertimbangan khusus, hukuman mati bisa", ujarnya.
Lebih dalam lagi, Mahfud membongkar penyakit sistemik: mafia hukum. Menurutnya kerusakan bukan cuma di pengadilan, tapi sudah merembet ke proses pembuatan undang-undang di DPR.
"Negara ini udah rusak hukumnya, bukan hanya pengadilan yang rusak. Proses pembuatan hukum itu juga rusak. DPR buat undang-undang ya pakai pasal pesanan... DPR itu", ungkapnya.
Ia mencontohkan "pasal tembakau" untuk pabrik rokok dan "pasal kehutanan" yang katanya dibayar pengusaha.
Mahfud juga membedah kenapa kasus besar sering mentok: praktik "saling sandera".
"Kalau saya diungkap, kamu juga. Kalau ini diungkap, nanti nenekmu yang di sana kena juga... lalu akhirnya belok ke kamu loh, macet saling sandera", jelasnya.
Ia mencontohkan kasus BGN yang daftar tersangkanya berubah dari 26 jadi 34 orang, tapi isinya sudah beda.
"Nah, itu mafia", katanya.
Menariknya, ada mahasiswa yang usul koruptor "dipotong tangan" sesuai hukum Islam. Mahfud menolak keras.
"Jangan sok-sok mau pakai hukum Islam. Nggak ada di negara Islam tuh, koruptor banyak di Saudi Arabia, banyak di Turki... Jadi tidak harus pakai hukum Islam, ya pakai hukum yang disepakati oleh bangsa kita saja", tegasnya.
Bagi Mahfud, hukum publik adalah hukum negara yang dibuat bersama lintas agama. Dan untuk korupsi, jawabannya tetap sama: hukuman mati.
"Tapi untuk korupsi, menurut saya, nah, itu hukum mati", pungkasnya.
Meski keras, Mahfud mengaku masih percaya Kejaksaan akan bertindak tegas dan profesional menuntaskan kasus BGN.
"Karena sudah keterlaluan, saudara", tutupnya.
