Laporan Aset Desa dan Modal BUMDes Dipertanyakan, BPD Jeungjing Minta Musdes Segera Digelar
![]() |
| Dok. Ilustrasi |
Ketua BPD Jeungjing, Suanta, mengatakan Musdes diperlukan sebagai forum resmi untuk menyampaikan pertanggungjawaban dan klarifikasi kepada masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa, BUMDes, serta aset desa. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
"Kami bersama anggota BPD sedang mengkaji dan menelaah sejumlah dokumen terkait aset desa dan pengelolaan BUMDes. Karena itu, kami akan meminta Kepala Desa Jeungjing untuk segera menggelar Musdes agar semuanya dapat dibahas secara terbuka," ujar Suanta, Selasa (16/6/2026).
BPD saat ini tengah mencermati dokumen Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Aset Desa Tahun 2025 yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Desa Jeungjing dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Selain itu, BPD juga menyoroti penggunaan modal awal BUMDes untuk kegiatan budidaya ikan lele. Berdasarkan data yang dimiliki BPD, terdapat sejumlah komponen anggaran yang akan dimintakan penjelasannya dalam forum Musdes, mulai dari biaya sewa lahan, pengadaan bibit ikan, material bangunan, hingga biaya tenaga kerja.
Tak hanya itu, Suanta juga mempertanyakan sejumlah item belanja modal yang tercatat dalam laporan aset desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, beberapa kategori aset seperti tanah dan kendaraan bermotor tidak tercantum dalam berita acara rekonsiliasi yang menjadi bahan kajian BPD.
"Musdes nanti menjadi ruang untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh agar masyarakat mengetahui bagaimana pengelolaan aset desa dan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan," katanya.
Lebih lanjut, BPD menilai pembahasan tersebut penting dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk adanya laporan dugaan penyimpangan Dana Desa yang sebelumnya telah disampaikan oleh seorang warga Kabupaten Tangerang kepada aparat penegak hukum.
Suanta menegaskan bahwa langkah yang dilakukan BPD merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan bukan untuk menarik kesimpulan adanya pelanggaran. Ia berharap Musdes dapat menjadi wadah dialog yang terbuka, objektif, dan konstruktif demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Jeungjing belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaksanaan Musdes maupun sejumlah hal yang menjadi perhatian BPD. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Jeungjing dan pengurus BUMDes guna memperoleh tanggapan serta penjelasan resmi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
