Dewan Pers Hapus 300 Media dari Daftar Resmi, Sertifikat Verifikasi Kedaluwarsa

Table of Contents
Dok. Istimewa
STCPOS.ID - Dewan pers menghapus sekitar 300 media dari daftar resmi perusahaan pers yang terdaftar di situsnya karena masa berlaku sertifikat verifikasi media tersebut telah berakhir dan belum diperpanjang.

Langkah itu dilakukan dalam rangka penataan ekosistem pers nasional dan pemutakhiran data perusahaan pers yang telah berjalan sejak Oktober 2025.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, mengatakan pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan status verifikasi perusahaan pers tetap valid dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga melakukan verifikasi administrasi terhadap 90 media sepanjang Januari–Mei 2026,” ucap Yogi dalam siaran pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Sepanjang periode Desember 2025 hingga Juni 2026, sebanyak 300 media diturunkan dari daftar resmi Dewan Pers karena sertifikat verifikasi faktualnya telah kedaluwarsa dan belum melakukan perpanjangan.

Di sisi lain, sejak program pemutakhiran dimulai pada Oktober 2025 hingga Mei 2026, tercatat 97 media telah mengajukan dokumen pembaruan untuk memperpanjang masa aktif sertifikat mereka.

Khusus pada Januari hingga Mei 2026, sebanyak 82 media aktif mengikuti proses pemutakhiran data. Dari jumlah tersebut, 71 media dinyatakan lolos verifikasi dan kembali memperoleh status Terverifikasi Faktual dengan masa berlaku lima tahun.

Dewan Pers mengimbau seluruh perusahaan pers yang masa berlaku sertifikatnya telah habis agar segera melakukan pembaruan data dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Pemutakhiran tersebut dinilai penting untuk menjaga status verifikasi media tetap aktif serta memastikan perusahaan pers tercatat secara resmi dalam database Dewan Pers.

Hingga akhir Mei 2026, Dewan Pers mencatat terdapat 1.277 media berstatus Terverifikasi Faktual dan 198 media berstatus Terverifikasi Administratif di Indonesia.

Langkah penertiban data ini merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam mendorong tata kelola perusahaan pers yang lebih profesional, kredibel, dan akuntabel.

(*/Tomi)