Sopir Truk Tambang Lindas Pelajar Tak Ditahan, Kanit Laka: Supir hanya Wajib Lapor

Table of Contents
Foto Ilustrasi
STCPOS.ID | Supir truk tambang pengangkut tanah urugan yang melindas pelajar hingga tewas di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang hingga saat ini masih menghirup udara bebas.

Kanit Lakalantas Polres Serang, IPDA Sigit Prayogi mengaku, untuk peristiwa tragis yang merenggut nyawa pelajar tersebut hingga saat ini masih proses penyelidikan.

"Untuk mobil sudah kita amankan di Mapolres, dan supir truk tambang itu dirumah dan wajib lapor," katanya saat di konfirmasi stcpos.id, Jum'at (22/5).

Sigit mengatakan alasan pihaknya tidak menahan supir tersebut karena hak semua orang. Namun demikian, ia juga memastikan peristiwa ini masih dalam diproses. 

"Supir tidak di tahan namun wajib lapor untuk pemeriksaan lanjutan," tukasnya.

Sebelumnya pada Sabtu (16/5), telah terjadi peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan satu unit truk tambang pengangkut tanah dan sebuah sepeda motor.

Untuk diketahui, sopir yang menabrak orang hingga meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Meskipun telah dilakukan perdamaian, hal itu tentu tidak menghapus dari pada pidananya. Dan seharusnya Polres Serang tetap melakukan penahanan terhadap sopir truk maut itu, sesuai aturan yang berlaku.