Proyek SPAL Dana Desa di SDN Parahu 1 Disorot, Aktivis Banten Soroti Potensi Tumpang Tindih dengan Dana BOS
Table of Contents
STCPOS.ID | Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2026 di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp62.505.000 dengan volume pekerjaan 130 meter tersebut diketahui dikerjakan di dalam lingkungan SDN Parahu 1.
Sorotan muncul lantaran pembangunan menggunakan Dana Desa itu berada di area sekolah negeri yang secara kewenangan berada di bawah Dinas Pendidikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait dasar aturan, legalitas pelaksanaan, hingga potensi tumpang tindih anggaran dengan dana pemeliharaan sekolah yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan data penggunaan Dana BOS SDN Parahu 1 pada Tahun Anggaran 2024 tercatat mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp47.475.700. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah meningkat menjadi Rp62.780.000.
Dengan adanya alokasi anggaran pemeliharaan tersebut, publik mempertanyakan alasan pembangunan SPAL di lingkungan sekolah kembali menggunakan Dana Desa.
Hasil pantauan awak media di lokasi, proyek tersebut tercantum dalam papan informasi kegiatan sebagai bagian dari bidang pelaksanaan pembangunan desa dan dilaksanakan secara swakelola menggunakan Dana Desa Tahun 2026.
Selain persoalan kewenangan anggaran, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian. Dari hasil pengamatan, konstruksi saluran terlihat tambal sulam dengan susunan batu yang dinilai kurang rapih serta adukan semen yang tampak tidak merata di sejumlah titik. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas pekerjaan dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Aktivis Banten, Tian Arsy, turut menyoroti proyek tersebut. Menurutnya, penggunaan Dana Desa di area sekolah negeri harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau pembangunan itu berada di lingkungan sekolah negeri, tentu harus ada penjelasan yang transparan kepada publik. Karena sekolah berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan pemeliharaan sarana sekolah juga sudah memiliki pos anggaran tersendiri melalui Dana BOS. Jangan sampai terjadi tumpang tindih anggaran maupun kewenangan,” ujar Tian Arsy.
Ia juga meminta Pemerintah Desa Parahu menjelaskan secara rinci apakah pembangunan SPAL tersebut diperuntukkan khusus bagi kebutuhan sekolah atau memang untuk kepentingan masyarakat sekitar secara umum.
“Kalau memang saluran itu hanya dipakai untuk fasilitas sekolah, maka perlu dipertanyakan dasar penggunaan Dana Desa-nya. Tetapi jika diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan masyarakat, pemerintah desa harus bisa menunjukkan dokumen perencanaan, hasil musyawarah, serta legalitas pelaksanaannya,” tambahnya.
Tian juga mendorong adanya klarifikasi dari Pemerintah Desa Parahu, pihak sekolah, Kecamatan Sukamulya, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang agar persoalan tersebut tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap setiap pembangunan yang menggunakan uang negara dilakukan secara transparan, tepat sasaran, serta mengutamakan kualitas pekerjaan agar benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan maupun dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Parahu maupun pihak SDN Parahu 1 belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek SPAL tersebut. (*/Jamal)
