Percepat Sertifikasi 1.634 Tanah Wakaf, ATR/BPN dan Kemenag Kabupaten Tangerang Luncurkan GEMAPATAS TAWAF
Table of Contents
![]() |
| Dok. Istimewa |
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari sengketa lahan, pemanfaatan yang tidak optimal, hingga risiko penguasaan secara tidak sah. Menyikapi hal ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang mengambil langkah strategis melalui percepatan program sertifikasi tanah wakaf.
Kedua instansi tersebut telah menyusun roadmap sertifikasi yang semula direncanakan berlangsung selama tiga tahun, yakni dari 2026 hingga 2028. Namun, melihat urgensi perlindungan aset wakaf, target tersebut kini dipercepat dan ditargetkan rampung hanya dalam satu tahun anggaran, yaitu pada 2026.
“Percepatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung reforma agraria serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya dalam melindungi aset keagamaan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan secara terpadu dan sistematis, dimulai dari pemasangan tanda batas tanah sebagai penegasan fisik di lapangan, dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan, hingga proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat.
Tak hanya fokus pada 1.634 bidang yang telah terdata dalam SIWAK, program ini juga akan diperluas untuk menginventarisasi dan melegalkan tanah wakaf lainnya yang belum tercatat. Termasuk di antaranya tanah untuk tempat ibadah serta lahan milik yayasan pendidikan yang belum memiliki sertipikat.
Program ini dikemas dalam gerakan bertajuk GEMAPATAS TAWAF (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf) yang mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan melindungi aset wakaf.
Melalui sinergi lintas sektor, dukungan pemerintah daerah, serta keterlibatan masyarakat, diharapkan seluruh aset wakaf di Kabupaten Tangerang dapat memiliki kepastian hukum yang kuat, meminimalisir konflik, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi kepentingan sosial dan keagamaan.
Masyarakat pun diimbau untuk turut serta dalam gerakan ini dengan memasang tanda batas tanah wakaf sebagai langkah awal menuju proses sertifikasi.
