Operasi Pekat Polsek Cikande Bongkar Peredaran Tuak, 635 Liter Disita
Table of Contents
![]() |
| Dok. Istimewa |
STCPOS.ID - Jajaran Polsek Cikande Polres Serang tancap gas berantas penyakit masyarakat. Dalam Operasi Pekat di wilayah Kecamatan Kibin, Selasa sore (12/05/), petugas sukses menyita 635 liter minuman keras jenis tuak yang siap edar.
Operasi digelar mulai pukul 15.00 WIB atas instruksi Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K. Di lapangan, razia dipimpin Iptu Dadang bersama Ipda Marcel, Ipda Ressa, Ipda Epri, serta personel gabungan Polsek Cikande.
Petugas menyisir titik rawan penjualan miras di Kp. Citawa, Desa Kibin. Tiga warung milik warga berinisial JK 34, MS 27, dan AL 24 langsung digerebek. Hasilnya mencengangkan.
Dari ketiga warung, polisi mengamankan 25 jeriken dan 1 galon tuak. Tiap jeriken berkapasitas 25 liter, sementara galon berisi 10 liter. Jika ditotal, tuak yang disita mencapai 635 liter.
Seluruh barang bukti langsung diangkut menggunakan mobil dinas menuju Mapolsek Cikande untuk dimusnahkan.
Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, menegaskan operasi ini adalah langkah tegas merespon keresahan warga soal peredaran miras ilegal di pemukiman.
"Benar, sore tadi anggota kami telah melaksanakan Operasi Pekat di wilayah Kibin. Hasilnya, sebanyak 635 liter tuak berhasil kami sita. Penertiban ini bagian dari upaya menciptakan kamtibmas yang aman, mengingat miras seringkali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan kegaduhan di masyarakat," ujar AKP Fredo Leonard.
Ia menambahkan, tiga pemilik warung sudah diberi pembinaan dan menerima Surat Tanda Penerimaan atas penyitaan barang bukti.
"Kami menghimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikande untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin," tegasnya.
