Ketua LPAI Banten Kecam Keras Kasus Pembuangan Bayi di Anyer Kabupaten Serang

Table of Contents
Dok. Istimewa
STCPOS.ID - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten, Hanz Purnama Putra, mengecam keras tindakan tidak manusiawi terhadap pembuangan bayi yang terjadi di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Kasus tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak hidup dan perlindungan anak yang seharusnya dijamin oleh negara maupun keluarga.(21/05/2026) 

Peristiwa penemuan bayi perempuan yang dibuang di wilayah Kampung Tambang Ayam, Kecamatan Anyer, diketahui sempat menggegerkan masyarakat. Berdasarkan informasi kepolisian, pelaku diduga merupakan ibu kandung dan nenek bayi tersebut yang didorong faktor ekonomi serta rasa malu akibat kehamilan di luar nikah.

Dalam keterangannya, Hanz Purnama Putra menyampaikan bahwa tindakan membuang bayi tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Anak merupakan amanah konstitusi dan memiliki hak untuk hidup, tumbuh, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk penelantaran dan kekerasan.

“Kami mengecam keras tindakan pembuangan bayi di Anyer. Ini adalah bentuk kelalaian kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Bayi tidak boleh menjadi korban dari persoalan sosial maupun ekonomi orang dewasa,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan kondisi kesehatan serta pemulihan psikologis bayi yang ditemukan warga. Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat edukasi, pendampingan perempuan, serta akses perlindungan sosial agar kejadian serupa tidak kembali terjadi

Menurutnya, kasus ini harus menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat bahwa persoalan kemiskinan, stigma sosial, dan minimnya edukasi perlindungan anak masih menjadi persoalan nyata di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan keterlibatan aktif pemerintah, tokoh masyarakat, lembaga sosial, dan keluarga dalam membangun lingkungan yang lebih peduli terhadap keselamatan anak.

LPAI Provinsi Banten juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penelantaran, kekerasan, dan perlakuan diskriminatif. Tindakan pembuangan bayi merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus pembuangan bayi di Anyer saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian setelah dua terduga pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*//zami