Jejak Pelarian Terhenti! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Rp1 Miliar

Table of Contents
 
Dok. Istimewa
STCPOS. ID - Pelarian panjang Yolly Sanjaya Wirana, 44 tahun, oknum Kaur Keuangan Desa Petir berakhir tragis. Setelah tujuh bulan jadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang, tersangka kasus korupsi dana desa Rp1 miliar itu diciduk Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.

Penangkapan dramatis dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin malam, (04/05) Tanpa perlawanan, Yolly langsung digelandang petugas.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan buron kasus korupsi itu. “Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa, 5 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar. Sebagai Kaur Keuangan Desa Petir, Yolly menyalahgunakan kewenangan dengan mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara ilegal.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” tegas AKBP Andri.

Modusnya terbilang licin. Yolly memanfaatkan perangkat desa lain. Ia transfer uang kas desa ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih kegiatan desa. Setelah dana masuk, uang itu kembali ditransfer ke rekening pribadinya.

Tak berhenti di situ. Untuk mengaburkan jejak, tersangka nekat pakai rekening milik petugas kebersihan desa yang sudah meninggal sejak 9 Februari 2025. “ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan mutasi rekening, total anggaran masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961. Namun ditemukan selisih mencolok antara rekening koran dengan realisasi anggaran desa.

Selisih itu diduga kuat akibat penarikan dan transfer gelap oleh Yolly. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang menyebut kerugian keuangan negara akibat ulah tersangka mencapai Rp1.009.359.572.

“Dari hasil audit, kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,” tegas AKBP Andri.

Saat ini Yolly sudah ditahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam pusaran korupsi dana desa ini.(*/ino)