Diduga Jual Kembali Internet Rumahan Telkom, Praktik RT/RW Net Ilegal di Serang Disorot
Table of Contents
![]() |
| Ilustrasi |
STCPOS.ID – Praktik penjualan kembali layanan internet rumahan yang diduga berasal dari jaringan Telkom Indonesia kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas layanan internet yang dikenal dengan nama "Bendung Hotspot" yang beroperasi di wilayah Kampung Sait Bendung, Sait Sadah, hingga Pabuaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun STCPOS.ID pada Jumat (29/05/2026), layanan tersebut diduga memanfaatkan jaringan internet rumahan yang kemudian dimodifikasi dan diperjualbelikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk voucher harian maupun bulanan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pemilik warung yang menjual voucher internet mengakui bahwa dirinya memang melayani penjualan akses internet kepada pelanggan.
"Benar, di sini menjual voucher harian Rp4.000 per hari. Kalau bulanan Rp50.000 per bulan. Untuk pembayaran bulanan langsung ke pemilik server berinisial DA. Saya hanya dititipi server dan modem, lalu diminta menjual voucher harian," ujar pemilik warung berinisial IP.
IP mengaku tidak mengetahui terkait perizinan maupun legalitas usaha internet tersebut. Menurutnya, seluruh pengelolaan jaringan berada di bawah kendali pemilik server.
Ia juga menyebut layanan Bendung Hotspot telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dan cakupan jaringannya telah menjangkau beberapa wilayah, di antaranya Kampung Sait Bendung, Sait Sadah, dan Pabuaran.
Praktik penjualan kembali layanan internet rumahan tanpa izin resmi atau di luar ketentuan perjanjian dengan penyedia jasa telekomunikasi dikenal sebagai RT/RW Net ilegal. Kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan apabila dilakukan tanpa izin penyelenggaraan telekomunikasi maupun persetujuan dari penyedia layanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui regulasi yang berlaku, penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain ancaman pidana dan denda, penyedia layanan internet juga berhak melakukan pemutusan layanan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan penggunaan jaringan. Tidak hanya itu, peralatan yang digunakan dalam operasional jaringan ilegal dapat menjadi objek penyitaan oleh aparat penegak hukum sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Bendung Hotspot maupun pemilik server berinisial DA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan kembali layanan internet tersebut serta legalitas operasional yang dijalankan.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk pihak penyedia layanan dan aparat berwenang, dapat melakukan penelusuran guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
