Banten Darurat Korupsi TIK: Koalisi LSM Bongkar Skandal “IP Gaib” dan Dugaan Monopoli Anggaran Media Rp5,4 Miliar di Diskominfo

Table of Contents
STCPOS.IDAliansi lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Kominfo SP Provinsi Banten, terdiri dari GMAKS, Geram Banten, KKPMP, Mapan, Matahari, Geger, dan KPK, membongkar dugaan praktik korupsi, pemborosan anggaran, serta maladministrasi serius di tubuh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil investigasi terhadap sistem LPSE dan Rencana Umum Pengadaan (RUP), DPW GMAKS Banten menemukan tiga klaster persoalan besar yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Salah satu temuan utama adalah dugaan skandal “IP Gaib” di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Koalisi mengungkap bahwa Diskominfo SP Provinsi Banten saat ini menguasai sebanyak 512 IP Address atau setara dua blok /24. Jumlah tersebut dinilai jauh melampaui kebutuhan riil operasional server pemerintahan yang diperkirakan hanya membutuhkan sekitar 64 IP Address publik.

Artinya, terdapat sekitar 448 IP Address yang diduga menganggur namun tetap dibiayai menggunakan APBD. Mengingat nilai ekonominya yang tinggi dan ketersediaannya yang semakin langka, koalisi menduga adanya potensi penyalahgunaan aset digital tersebut untuk kepentingan pribadi maupun praktik komersialisasi ilegal.

Kasus ini disebut mengingatkan kembali pada dugaan penyalahgunaan IP Address Pemprov Banten oleh pihak swasta yang pernah mencuat pada tahun 2018.

Selain persoalan IP Address, koalisi juga menyoroti sejumlah anggaran infrastruktur digital yang dinilai tidak efisien dan berpotensi mubazir. Belanja server dan firewall senilai Rp5,55 miliar, termasuk pengadaan server setara PowerEdge R7625, dinilai mengalami spesifikasi berlebihan (overspecification) tanpa didukung dokumen kajian kelayakan (feasibility study) yang objektif.

Kemudian, anggaran bandwidth sebesar Rp4,34 miliar juga dinilai tidak efisien akibat pemisahan paket jaringan utama (main link) dengan kantor cabang yang berpotensi menimbulkan duplikasi biaya terminasi dan instalasi.
Dok. Istimewa
Koalisi turut menyoroti anggaran jasa SDM non-sertifikasi sebesar Rp2 miliar yang dinilai rawan tumpang tindih dan tidak memiliki standar kompetensi yang jelas karena tidak disertai sertifikasi internasional.

Tidak hanya itu, ditemukan pula dugaan maladministrasi dalam dokumen RUP, yakni kesalahan pencantuman lokasi Kota Serang untuk alokasi infrastruktur wilayah Lebak dan Pandeglang sebanyak 54 titik jangkauan. Temuan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan proyek.

Sementara itu, sektor kemitraan publikasi media Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,4 miliar juga menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi, sebanyak delapan paket pekerjaan publikasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) justru dimenangkan perusahaan besar non-UMKK.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil.

Koalisi juga menyoroti dominasi satu grup media tertentu, yakni Wahana Raya/Banten TV, yang disebut menyerap anggaran hingga Rp1,35 miliar atau sekitar 25 persen dari total pagu publikasi media.

Selain itu, keterlibatan media nasional berskala besar dalam proyek publikasi pemerintah daerah dinilai tidak relevan di tengah kondisi media lokal Banten yang tengah mengalami tekanan ekonomi.

Atas temuan tersebut, Koalisi Kominfo SP Provinsi Banten menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejati Banten dan KPK, mengusut dugaan pemborosan pembayaran 512 IP Address serta mengaudit lalu lintas data untuk membuktikan ada atau tidaknya praktik komersialisasi ilegal.

Kedua, meminta Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit investigatif terhadap paket kemitraan media serta memberikan sanksi blacklist kepada perusahaan yang diduga memanipulasi kualifikasi pengadaan.

Ketiga, menuntut transparansi dan penghentian praktik monopoli anggaran media, sekaligus mendorong refocusing anggaran agar lebih berpihak kepada media lokal kecil di Banten.

Keempat, mendesak pengembalian IP publik yang tidak terpakai ke IDNIC, penerapan penalti apabila SLA bandwidth di bawah 99,5 persen, serta verifikasi faktual 54 titik internet melalui sistem geotagging.

“Setiap rupiah APBD yang digunakan untuk membayar fasilitas tidak terpakai dan meminggirkan hak pelaku usaha kecil merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Banten. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tegas perwakilan koalisi, Senin (25/05/2026).