Peredaran Obat Keras Makin Merajalela di Penjaringan Jakarta Utara, Polisi Diminta Tegas

Table of Contents

STCPOS.ID | Peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Eksimer di Jakarta Utara semakin merajalela. Seperti halnya di sebuah ruko di Jl. Raya Dadap No.67b, RT 07/RW 01, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Dengan modus warung kelontong, mereka terang-terangan menjual obat keras jenis Tramadol dan obat daftar G lainnya tanpa resep dokter.

Dari pantauan dilokasi, ramainya rata-rata usia remaja yang rela mengantri di warung kelontong demi mendapatkan obat keras tersebut 

Aktivitas melanggar aturan tersebut memicu kemarahan dan keresahan warga sekitar, pasalnya, warga menilai praktik ini sangat berbahaya karena obat keras seperti Tramadol memiliki efek ketergantungan tinggi dan sering disalahgunakan sebagai obat penenang maupun zat yang dapat memabukkan.

“Ini sudah sangat meresahkan. Banyak anak muda keluar masuk membeli obat. Kami takut generasi muda di lingkungan ini rusak karena peredaran obat keras yang bebas seperti ini,” kata warga yang namanya enggan disebutkan, Kamis (30/4/26).

Aktivitas penjualan obat keras itu lanjut warga mengatakan sudah berlangsung cukup lama. Namun sebelumnya sudah pernah ditindak dari kepolisian dari Polsek penjaringan, namun buka kini kembali.

"Saya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan, pemeriksaan, serta penindakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran," terangnya. 

"Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut sebelum semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar," imbuhnya. (RD/TIM)