Dua orang Ditetapkan Tersangka di Kasus Pengeroyokan Sana bin Rasud oleh Penyidik Polres Serang

Table of Contents
Foto: Ilustrasi
STCPOS.ID | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RN alias Rapi dan SU.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh korban bernama Sana Bin Rasud. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/52/I/2025/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tertanggal 31 Januari 2025.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap satu. Artinya, berkas perkara telah disusun dan dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Penanganan perkara ini sudah memasuki tahap satu, dan kami telah mengirimkan kembali berkas perkara ke jaksa penuntut umum setelah melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan," ujar Andi Kurniady dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026.

Dikatakan Andi, dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Serang telah melakukan berbagai langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mulai dari pembuatan administrasi penyidikan hingga penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.

"Setiap tahapan kami jalankan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pemenuhan petunjuk dari jaksa agar berkas dinyatakan lengkap," lanjutnya.

Tak hanya itu, penyidik juga secara rutin memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Hal ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Menurut Andi, komunikasi dengan pelapor menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang jelas dan berkala.

"Kami secara rutin mengirimkan SP2HP kepada pelapor agar setiap perkembangan perkara dapat diketahui secara terbuka," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Serang berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan profesional tanpa pandang bulu.

"Polres Serang berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.