DPO Curanmor Polda Banten Ditangkap di Cikande, Sempat Todongkan Senpi ke Polisi
Table of Contents
STCPOS.ID| Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang akhirnya berhasil diringkus petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciruas dan Tim Resmob Polres Serang. Keduanya ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu, 19 April 2026. Kedua pelaku yang diamankan yakni Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa keduanya merupakan daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polda Banten yang diduga telah belasan kali melakukan aksi curanmor di wilayah Serang.
“Pelaku ini sudah sering beraksi, di antaranya di halaman parkir Apotek Gama Ciruas dan di kawasan pertokoan yang tidak jauh dari Mapolsek Cikande,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Selasa (21/4/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor di parkiran Apotek Gama Ciruas pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciruas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas menemukan kendaraan milik korban yang tengah dikendarai oleh dua orang pelaku. Namun, saat hendak dihentikan, salah satu pelaku justru mengacungkan senjata api ke arah petugas.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api, sehingga anggota tetap melakukan pengejaran secara hati-hati,” jelas Kapolres.
Petugas kemudian membuntuti pelaku hingga diketahui masuk ke sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Cikande.
Setelah memastikan lokasi persembunyian, tim gabungan yang dipimpin Iptu Yogo Handono dan Ipda Vally Becahya, serta dibantu Tim Resmob di bawah pimpinan Ipda Athallah Thoriq, langsung melakukan penyergapan pada Minggu sekitar pukul 11.30 WIB.
“Dalam penangkapan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ungkap Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, satu gagang kunci T, serta 10 mata kunci.
Seluruh pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ciruas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku serta menelusuri keberadaan senjata api rakitan yang sempat digunakan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan asal-usul senjata api tersebut,” tegasnya.
