‎Diduga Minim Pengawasan, Proyek Paving Block di Kecamatan Kresek Disorot Aktivis

Table of Contents

STCPOS.ID | Sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan publik. Salah satunya proyek pembangunan jalan paving block di Kampung Pasir Al-Amin RT 005/002, Desa Kresek, yang diduga dikerjakan secara terburu-buru sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kualitas pekerjaan serta pengawasan dari instansi terkait.
‎Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Kamis (05/03/2026), proyek tersebut tercantum pada papan informasi kegiatan yang menyebutkan pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Sarana Cipta Mandiri dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026 sebesar Rp100.000.000. Adapun volume pekerjaan tercatat dengan panjang sekitar 110 meter.
‎Namun di lapangan, proses pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya memperhatikan standar teknis pekerjaan. Beberapa bagian terlihat dikerjakan tanpa proses pemadatan atau pengerasan dasar yang memadai sebelum pemasangan paving block dilakukan.
‎Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung. Kondisi ini dinilai berisiko bagi keselamatan pekerja sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 dalam proyek tersebut.
‎Padahal, dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, penerapan standar teknis pekerjaan dan keselamatan kerja merupakan hal yang wajib diperhatikan. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah serta keterbukaan informasi publik.
‎Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis Kabupaten Tangerang, Rio Putra Sadewa, menyampaikan bahwa kondisi pekerjaan di lapangan berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
‎“Jika pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan standar yang semestinya, tentu wajar jika masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan maupun pengawasannya. Jangan sampai muncul dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya kepada awak media.
‎Rio juga menilai pihak kecamatan sebagai pemangku wilayah seharusnya turut berperan dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎“Pemerintah kecamatan seharusnya mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang ada di wilayahnya. Tujuannya agar pekerjaan berjalan sesuai prosedur serta anggaran publik benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
‎Menurutnya, pembangunan jalan lingkungan seperti paving block sejatinya merupakan program yang sangat dibutuhkan masyarakat karena dapat meningkatkan akses mobilitas warga serta menunjang aktivitas ekonomi lingkungan sekitar.
‎Namun demikian, ia menekankan bahwa tanpa pengawasan yang maksimal serta keterbukaan informasi kepada publik, kegiatan pembangunan justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
‎“Harapannya instansi terkait, baik dari dinas teknis maupun Inspektorat daerah, dapat melakukan pengecekan agar pekerjaan tersebut benar-benar sesuai spesifikasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Kresek maupun instansi teknis terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi pekerjaan proyek tersebut. (*/Jamal)