Serikat Buruh Datangi PT Fortune, Manajemen Tak Muncul, Legalitas Perusahaan Dipertanyakan
Table of Contents
STCPOS.ID | Dewan Pengurus Pusat Federasi Transportasi, Industri dan Angkutan (DPP-FTIA) mendatangi PT Fortune di Kawasan Industri Olek, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (06/02/2026), guna menyerahkan surat audiensi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan hak normatif buruh.
Namun, upaya untuk bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan tidak membuahkan hasil. Pihak manajemen tidak hadir dan hanya diwakili seorang perempuan bernama Nia, yang mengaku sebagai perwakilan internal perusahaan.
Nia menerima surat audiensi dari DPP-FTIA dan memberikan kartu nama sebagai tindak lanjut komunikasi. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan atau pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan.
“Keputusan sepenuhnya ada di pihak perusahaan. Saya belum bisa memastikan karena informasi dari manajemen belum lengkap,” ujar Nia kepada tim DPP-FTIA.
Dalam percakapan tersebut, Nia menegaskan bahwa proses pelaporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan masih terbuka dan berpotensi ditingkatkan ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, apabila ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan hak upah dan tanggung jawab perusahaan. Namun, ia meminta semua pihak menunggu respons resmi manajemen sebelum langkah lanjutan dilakukan.
Struktur Manajemen Dinilai Tidak Jelas
Dalam penelusuran awal, Nia menyebut bahwa tiga orang yang sebelumnya disebut-sebut bukanlah pimpinan atau pemilik perusahaan, melainkan hanya pekerja biasa. Nama pimpinan yang diketahui hanya “Ibu Juliana”, yang disebut sebagai warga negara Indonesia, namun alamat dan domisili detailnya tidak diketahui.
Nia menyebut bahwa sosok tersebut lebih sebagai orang kepercayaan yang diberi amanat, bukan pemilik langsung perusahaan. Status legalitas kepemimpinan dan kepemilikan perusahaan juga dipersilakan untuk diverifikasi ke instansi terkait.
Dugaan Tenaga Kerja Asing dan Kunjungan Aparat
Terkait dugaan keterlibatan tenaga kerja asing (TKA), Nia menyarankan agar dilakukan pengecekan langsung ke instansi berwenang seperti Kepolisian dan Imigrasi. Ia menyebut satu nama yang diingat, yakni “Susi”, yang diduga berkewarganegaraan asing, namun identitas lengkap dan status hukumnya tidak diketahui secara pasti.
Selain itu, Nia mengungkap adanya koordinasi sebelumnya dengan pihak Kepolisian, dengan menyebut satu nama anggota Polres berinisial “Pak Yudi”. Namun, nomor kontak yang bersangkutan disebut sudah tidak aktif dan pangkat serta jabatan tidak diketahui. Pertemuan dengan yang bersangkutan diakui hanya terjadi satu kali dalam urusan terdahulu.
Soal kehadiran aparat di lokasi perusahaan, Nia menyebut adanya kunjungan berkala, namun tidak terjadwal pasti. Aparat disebut datang menggunakan kendaraan dan berkeliling area perusahaan dengan alasan tugas rutin. Meski demikian, pihak internal perusahaan mengaku tidak mengetahui detail tujuan kunjungan tersebut.
DPP-FTIA Akan Surati Instansi Terkait
Menanggapi situasi tersebut, DPP-FTIA menilai sikap manajemen yang tidak hadir dalam audiensi menunjukkan minimnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. DPP-FTIA menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Kepolisian, Imigrasi, serta lembaga pengawasan lainnya, guna meminta klarifikasi dan verifikasi legalitas perusahaan.
Surat tersebut juga akan meminta pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, perizinan usaha, struktur kepemilikan perusahaan, serta status tenaga kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Fortune belum memberikan keterangan resmi. (*/Jamal)
