Modus Tangkap Lepas, Tiga Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Banten Peras Tersangka Rp30 Juta
Table of Contents
STCPOS.ID | Modus Tangkap lepas kembali terjadi, kali ini penjual obat keras ilegal jenis Tramadol dan Eksimer menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh tiga oknum anggota Ditresnarkoba Polda Banten.
Diketahui RA (inisial), ditangkap oleh tiga orang yang mengaku dari anggota Ditresnarkoba Polda Banten pada Kamis (26/2/2026) sore di sebuah toko obat ilegal yang berada di jalan raya diklat pemda, Curug Kabupaten Tangerang.
"Anggota yang nangkep itu Asep, Agus, Nizar dari subdit 3 Narkoba Polda Banten," kata narasumber, Jum'at (27/2/26).
Lanjut narasumber mengatakan, setelah ditangkap, RA dibawa ke kantor Polda Banten, namun bukannya di lakukan penyidikan RA malah dilepaskan oleh oknum polisi tersebut dengan memberikan sejumlah uang.
"Sore ditangkep, malemnya langsung keluar, yang ngurus Bos M bayar Rp30 juta," terangnya.
Hingga ditanyangkannya berita ini, Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes pol Wiwin Setiawan belum dapat dikonfirmasi terkait penangkapan penjual obat keras lalu dilepaskan tersebut. (*/Red)
