‎DPP FTIA Serahkan Surat Audiensi ke PT Fortune, Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Table of Contents

STCPOS.ID | Dewan Pengurus Pusat Federasi Transportasi, Industri dan Angkutan (DPP-FTIA) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyerahkan surat permohonan audiensi kepada manajemen PT Fortune, Selasa (3/2/2026). Penyerahan surat berlangsung di Kawasan Industri Olek, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
‎Dalam penyerahan tersebut, perwakilan DPP-FTIA menyampaikan sejumlah poin penting terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga terjadi di perusahaan pengolahan limbah plastik tersebut. 

Salah satunya terkait dugaan belum dijalankannya ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025.
‎Selain persoalan upah, DPP-FTIA juga menyoroti dugaan belum didaftarkannya para pekerja sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), serta dugaan belum dipenuhinya kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎“Surat audiensi ini kami sampaikan sebagai langkah resmi untuk meminta klarifikasi dan dialog langsung dengan pihak perusahaan terkait hak-hak normatif pekerja,” ujar Rosada perwakilan DPP-FTIA di lokasi.
‎DPP-FTIA berharap pihak PT Fortune bersedia membuka ruang komunikasi dan segera melakukan perbaikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, demi menjamin perlindungan dan kesejahteraan para buruh. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Fortune belum memberikan tanggapan resmi terkait surat audiensi tersebut. (*/Jamal)