Diberhentikan Sepihak, Karyawan Lapangan DLHK Kabupaten Tangerang Tak Terima Hak Upah yang Layak
Table of Contents
STCPOS.ID | Dugaan praktik rekrutmen melalui oknum perantara dan pemberhentian sepihak menimpa seorang karyawan lapangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.
Pekerja tersebut dikabarkan telah bekerja selama tiga bulan, namun diberhentikan tanpa surat resmi dan tanpa penjelasan alasan.
(SA) Orang tua pekerja mengungkapkan, anaknya masuk bekerja setelah melalui proses administrasi kepada seseorang yang diduga oknum.
Setelah itu, yang bersangkutan mulai aktif bertugas di bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 serta telah dibekali kartu identitas (ID card) resmi instansi dengan logo pemerintah daerah dan keterangan masa berlaku penugasan.
“Sudah pegang ID card resmi, sudah kerja berjalan, tapi tiba-tiba diberhentikan oleh kasi nya pa Agus Salam dan Tidak ada surat, tidak ada alasan jelas,” ujar SA kepada awak media
Selama masa kerja, pekerja menerima upah sebesar Rp1,5 juta per bulan. Namun dari total tiga bulan bekerja, gaji yang dibayarkan baru dua bulan. Sisa satu bulan upah disebut belum diterima hingga saat pemberhentian dilakukan.
Keluarga mempertanyakan prosedur penghentian kerja yang dinilai tidak transparan. Terlebih, pada kartu identitas tercantum masa berlaku penugasan selama satu tahun, sehingga penghentian di tengah masa berlaku menimbulkan tanda tanya besar.
Jika dugaan rekrutmen melalui perantara tidak resmi dan pemutusan kerja tanpa prosedur benar terjadi, hal tersebut dinilai berpotensi merugikan tenaga kerja dan bertentangan dengan prinsip tata kelola ketenagakerjaan yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini disusun, pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status kepegawaian pekerja tersebut, mekanisme perekrutan, maupun alasan pemberhentian.
Keluarga berharap ada klarifikasi terbuka serta penyelesaian hak gaji yang belum dibayarkan.
Kasus ini mendorong perlunya evaluasi sistem rekrutmen dan pengawasan tenaga lapangan agar tidak membuka celah praktik perantara dan keputusan sepihak yang merugikan pekerja. (*/Jamal)
