STBL Tulisan Tangan di Polsek Tigaraksa Dipertanyakan, Prosedur Pelayanan Publik Disorot

Table of Contents

STCPOS.ID |Pelayanan kepolisian di Polsek Tigaraksa menjadi sorotan publik. Pasalnya, Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) yang semestinya diterbitkan melalui sistem terkomputerisasi, justru diduga dibuat secara tulisan tangan.

Hal tersebut dialami Ebih, warga Kampung Cigaling, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa. Ia mengaku menerima STBL yang ditulis manual oleh petugas piket Polsek Tigaraksa. 

Ironisnya, Ebih tidak menerima salinan resmi surat tersebut dan hanya diperbolehkan memfoto dokumen menggunakan telepon genggam.

Peristiwa ini bermula pada 29 Desember 2025, saat Ebih melaporkan hilangnya putrinya, sebut saja Bunga, yang berpamitan membeli seblak namun tak kunjung kembali ke rumah. 

Setelah berhari-hari tidak ditemukan, pihak keluarga menyebarkan informasi orang hilang melalui media sosial.

Dari berbagai informasi yang dihimpun keluarga, diketahui bahwa Bunga diduga dibawa oleh seorang pria berinisial IP dan berada di rumahnya. 

Fakta tersebut diperkuat melalui pertemuan yang diprakarsai Kepala Desa Cileles, yang mempertemukan keluarga Ebih dengan orang tua IP.

“Keberadaan anak saya di rumah tersebut diketahui oleh orang tua IP. Itu terungkap dalam pertemuan yang difasilitasi kepala desa,” ujar Ebih kepada Haryanto wartawan fakta berita. 

Namun, yang menjadi perhatian serius adalah keabsahan administrasi laporan kepolisian. STBL yang ditulis tangan tanpa sistem komputerisasi menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur pelayanan publik di Polsek Tigaraksa, terlebih laporan tersebut menyangkut anak di bawah umur.

Dalam praktik kepolisian, STBL merupakan dokumen resmi yang seharusnya teregistrasi dalam sistem guna menjamin kepastian hukum bagi pelapor. 

Jika pencatatan dilakukan secara manual, semestinya bersifat sementara dan tetap diikuti dengan penerbitan surat resmi berbasis sistem.

Awak media STCPOS.ID telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tigaraksa, AKP I. Made Artana pada 31 Desember 2025. 

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat di Mapolresta Tangerang, Polda Banten.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Tigaraksa terkait alasan diterbitkannya STBL secara tulisan tangan, serta tidak diberikannya salinan resmi kepada pelapor. 

Redaksi menilai klarifikasi terbuka dari pihak kepolisian penting guna mencegah berkembangnya dugaan maladministrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

STCPOS.ID akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (*/Jamal)