Peredaran Obat Keras Tramadol dan Eksimer di Tangerang Selatan Ternyata di Koordinir Muklis, APH Diminta Tegas

Table of Contents
Foto Ilustrasi Dalang Obat Keras sedang berkoordinasi dengan Oknum Polisi
STCPOS.ID | Penjualan obat keras ilegal jenis tramadol dan eksimer di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan nampaknya tak tersentuh hukum.

Bahkan, praktik penjualan obat keras ilegal dengan modus toko kosmetik dan dengan Sistem COD ini sudah berjalan lama.

"Sudah lama kami jual obat ini, memang kenapa, bos kami sudah koordinasi dengan Muklis," kata salah satu penjual dan pemilik toko obat, Kabupaten Tangerang yang masuk di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Penjual obat keras itu menjelaskan, selain bermodus toko kosmetik mereka juga menggunakan sistem cash on delivery atau COD.

"Jelang akhir tahun begini, kami jualanya COD setengah hari, kalau di daerah Cisauk dan Serpong itu mereka jualannya masih normal," terangnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Aktivis Pengiat Anti Narkoba, Tian menyoroti maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eksimer di wilayah hukum polres Tangerang Selatan, menurutnya hal ini bukan problem baru.

"Masalah peredaran pil koplo atau tramadol dan eksimer di Kota Tangerang Selatan dan kabupaten bukan hal baru. Kegiatan ini sudah bertahun-tahun terjadi, namun tidak pernah habis, kenapa?," kata Tian dalam keterangan, Minggu (21/10/2025).

Tian menduga, peredaran obat keras Ilegal yang dilakukan oleh orang-orang yang hanya ingin merusak generasi tanah air tidak terlepas adanya koordinasi.

"Perlu ketegasan dari Kapolresta dan Kasatnarkoba Tangerang Selatan, kenapa pil koplo bisa marak?," tegasnya. 
 
"Efek dari obat keras ilegal itu sangat negatif berbahaya untuk kesehatan dan bisa memicu tindakan kriminal, saya berharap Polres Tangerang Selatan segera mengungkap dalang yang disebut-sebut bernama Muklis sebagai koordinator dibalik peredaran obat keras ini," imbuhnya. (*/TSM)