RDP dengan Bupati Ratu Zakiyah, GAMSUT Soroti Permasalahan di Serang Utara

Table of Contents

STCPOS.ID | Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Serang Utara (PP GAMSUT) bersama sejumlah organisasi primordial Kabupaten Serang dan organisasi nasional menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Serang, Kamis (7/11/25).

Dalam forum tersebut, Dzulfikar, Ketua Umum PP GAMSUT, menyampaikan berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian di wilayah Serang Utara. 

Beberapa isu utama yang disorot meliputi ketidaksesuaian rencana investasi di kawasan Serang Utara dengan Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020.


Penyelesaian pencemaran limbah Sungai Ciujung, minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU), keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) ilegal di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi yang bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, serta revitalisasi kawasan wisata religi di wilayah Serang Utara.

Dzulfikar menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap pembangunan daerah agar sejalan dengan prinsip keadilan dan pemerataan. 

Namun, ia menyayangkan bahwa Bupati tidak memberikan jawaban langsung terhadap isu-isu yang diangkat, melainkan sebagian besar dijawab oleh kepala OPD yang hadir.

GAMSUT berharap hasil RDP ini tidak berhenti pada tahap diskusi semata, tetapi dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah demi terwujudnya Kabupaten Serang yang Bahagia dan Berkeadilan, khususnya bagi masyarakat Serang Utara. (*/M. Elfan)