Polres Tangsel Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras dan Narkotika, 18 Tersangka Diamankan

Table of Contents

STCPOS.ID | Polres Tangerang Selatan kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran obat keras dan narkotika. Dalam operasi yang digelar selama beberapa pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan besar lintas wilayah dan mengamankan 18 tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi obat daftar G hingga narkotika berbagai jenis.

Wakil Kapolres Tangerang Selatan, Kompol Muhibbur, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Tangsel.

“Ancaman narkoba dan obat-obatan keras bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak kriminal,” ujar Kompol Muhibbur dalam konferensi pers di Gedung Polres Tangsel, Selasa (25/11/2025).

Ia menyoroti meningkatnya peredaran obat daftar G yang dampaknya dinilai tak kalah berbahaya dari narkotika pada umumnya.
“Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Kompol Muhibbur juga mengapresiasi jajaran Satresnarkoba yang mampu menelusuri jaringan peredaran tersebut hingga ke wilayah Ciputat, Pamulang, Setu, dan Serpong.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang disita dalam operasi kali ini terbilang sangat besar.

“Total ada lebih dari 30.000 butir obat tipe G, 8 kilogram ganja, 144 gram sabu, dan 204 butir ekstasi,” jelasnya.

Dengan jumlah tersebut, ia menyebut sedikitnya 4.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba dan obat keras.

Operasi dilakukan di berbagai titik strategis, seperti Jurangmangu, Pamulang, Setu, Sepatan, hingga Pondok Cabe. Para pelaku diketahui memanfaatkan rumah kontrakan sebagai gudang penyimpanan, serta menjalankan transaksi secara terselubung melalui media sosial.

Dari total 18 tersangka yang diamankan, dua di antaranya kini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang.

 “Dua DPO ini terkait jaringan ganja dan sabu. Identitas sudah kami kantongi dan sedang kami buru,” ujar AKP Pardiman.

Selain itu, seorang tersangka perempuan disebut berperan sebagai penjual obat daftar G. Sementara, peredaran ekstasi dilakukan melalui tempat hiburan malam dan media sosial.