Camat Rajeg Slow Respons Surat Klarifikasi dari LSM BIMPAR Soal Aset KIB B Tahun 2024

Table of Contents

STCPOS.ID | Hingga memasuki akhir Juli 2025, Camat Rajeg, Kabupaten Tangerang belum juga memberikan jawaban resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat (LSM BIMPAR) mengenai dugaan ketidaksesuaian data aset pada Kartu Inventaris Barang (KIB) B Tahun Anggaran 2024. Jum'at (21/11/2025)

Surat klarifikasi kedua dengan nomor 0371.A/SK/DPP-BIMPAR INDONESIA/VII/2025, tertanggal 29 Juli 2025, dikirim langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat BIMPAR Indonesia kepada Camat Rajeg. 

Surat tersebut berisi permohonan penjelasan atas hasil penelaahan organisasi itu terhadap data inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Kecamatan Rajeg.

Ketua DPP BIMPAR Indonesia, MUHAMMAD KADFI mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian data aset berupa Peralatan dan Mesin yang tercatat di KIB B Tahun 2024. 

Berdasarkan analisis lembaga tersebut, tercatat 140 unit aset dengan nilai perolehan mencapai Rp 796.820.881,00, namun menurut temuan mereka, aset-aset tersebut “tidak ditemukan keberadaannya atau tidak diketahui fisiknya di lapangan.”

Khadafi menilai klarifikasi dari kecamatan sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan ketertiban administrasi pengelolaan aset daerah. 

Hal itu juga berkaitan dengan kewajiban penyelenggara pemerintahan dalam menyediakan informasi yang transparan kepada publik.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Rajeg belum memberikan tanggapan atas surat klarifikasi tersebut. 

Kami juga mencoba menghubungi pihak kecamatan melalui beberapa saluran komunikasi, namun belum memperoleh respons.

M. Khadafi menyampaikan bahwa pihaknya tetap menunggu jawaban resmi dari Camat Rajeg sebelum mengambil langkah-langkah berikutnya. 

“Kami berharap ada itikad baik dari pihak kecamatan untuk memberikan klarifikasi, demi keterbukaan informasi dan akurasi data pengelolaan aset daerah,” ujarnya dalam keterangan terpisah.

Khadafi menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, dan ditujukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan. 

"Kami menyatakan siap memberikan data tambahan apabila dibutuhkan oleh pihak kecamatan dalam proses klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut," tukasnya. (*/Jamal)