Bambang Hermanto Desak Pemkab Tangerang dan APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Air Tanah oleh PT PMS
Table of Contents
STCPOS.ID | Pengelolaan air tanah di Perumahan Argo Subur kembali menuai sorotan. PT Pasanggrahan Mandiri Sejati (PT PMS) diduga melakukan praktik pengelolaan air tanpa kejelasan izin serta menerapkan tarif di luar ketentuan.
Dugaan ini disampaikan oleh pengembang perumahan Argo Subur, Yudi RB, serta diperkuat temuan lapangan para awak media.
Menurut Yudi RB, sumur bor di perumahan tersebut awalnya dibangun oleh pihak pengembang untuk diberikan secara gratis sebagai fasilitas bagi penghuni.
Namun, pengelolaannya kemudian diambil alih oleh PT PMS tanpa kejelasan mekanisme.
“Pengambilalihan pengelolaan air tanah dilakukan oleh PT PMS, tetapi saya tidak mengetahui secara detail apakah melalui mekanisme tertulis atau hanya lisan,” ujar Yudi RB, Senin (17/11/2025).
Dalam penelusuran lebih lanjut, awak media menemukan adanya biaya pemasangan meteran yang berbeda-beda, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 900.000 untuk setiap rumah.
Selain itu, tarif air tanah yang ditetapkan PT PMS disebut melebihi tarif resmi yang berlaku di PDAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025.
Bukan hanya itu, media juga menemukan indikasi kecurangan dalam penagihan. Salah satu pelanggan tercatat membayar tagihan dua kali untuk volume pemakaian 20 m³ pada tanggal 6 dan 8 Juni 2025, masing-masing sebesar Rp 120.000.
Hal ini memunculkan dugaan adanya sistem penagihan “tembak” tanpa perhitungan meteran yang benar serta manipulasi pencatatan.
Bambang Hermanto Tokoh masyarakat Pasanggrahan,mengecam keras praktik yang merugikan warga tersebut.
Ia menilai kegiatan PT PMS mengarah pada dugaan monopoli, penguasaan fasilitas umum, serta indikasi korupsi berupa penggelapan pajak air tanah dan perizinan.
“Saya akan menyurati Bupati Tangerang dan juga melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum. Tarif pemasangan, penyaluran air, hingga kubikasi semuanya tidak transparan dan diduga melanggar aturan,” tegas Bambang Hermanto.
Ia juga menyoroti dugaan penyerobotan lahan fasum serta penerapan tarif penggunaan air tanah sebesar Rp 6.000 per meter kubik sebagaimana tertera dalam kwitansi pembayaran warga.
Warga Mengaku Terpaksa: Air Keruh dan Tidak Stabil. Sejumlah warga yang ditemui mengaku tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan layanan PT PMS.
“Mau tidak mau harus bayar, Pak. Kalau tidak, kami tidak punya air. Kadang airnya kotor, kadang tidak keluar sama sekali. Kami hanya bisa pasrah,” ujar salah satu warga.
lanjut Bambang Hermanto juga mempertanyakan mengapa permohonan warga kepada PDAM untuk pemasangan jaringan air bersih tidak pernah mendapat respon.
“Warga Argo Subur memiliki hak yang sama seperti warga lainnya. Mereka bukan minta gratis, hanya ingin mendapatkan air bersih yang layak. Jangan sampai warga di sini diperlakukan seperti anak tiri,” ungkapnya.
Ia menegaskan akan menghadap langsung Bupati Tangerang untuk meminta pemerintah daerah menghadirkan layanan PDAM ke perumahan tersebut.
