SPBU Pabuaran Cibinong Diduga Jadi Sumur Mafia BBM Solar Subsidi, APH Diminta Tegas

Table of Contents

STCPOS.ID
| Dugaan adanya praktik kerjasama antara SPBU 34-169.06 Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat dengan pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi, tampaknya luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku Bisnis solar ilegal ini masih menggunakan metode lama yakni Mobil box yang sudah dimodifikasi.

Hasil investigasi media, terlihat mobil box warna kuning dengan B 9104 FM tengah melakukan pengisian BBM Solar tidak wajar di SPBU 34-34-169.06, Jl. raya Bogor Blok Haji Abd Gani, Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Bogor-Jabar.

"Saya kerja dengan Pak Hengki dan Pak Reja, ini mobil punya mereka," kata Supir mobil box yang namanya enggan menyebutkan itu saat ditanya wartawan, Rabu (29/10/25).

Selain melakukan pengisian di sejumlah SPBU yang berada di jalan alteri Bogor-Cibinong, Supir tersebut mengaku melakukan pengisian BBM Solar di Rest Area juga.


"Selain di SPBU Pabuaran ini, saya juga ngisi BBM Solar di Rest Area Cibinong dan untuk plat nopol mobil box yang kami pakai itu bukan cuma satu tapi banyak," terangnya.

Hingga ditayangkannya berita ini, redaksi belum dapat keterangan resmi dari SPBU Pabuaran perihal adanya dugaan praktik Kerjasama antara pihak SPBU dengan Pelaku Praktik Penimbun BBM Solar Subsidi.

Dengan cara ditimbun dan diselundupkan dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal. 

Wajar saja kalau bisnis solar bersubsidi ini sangar mengiurkan dan mereka nekat melakukan aktivitas ilegalnya. Menurut informasi, dalam satu kali transaksi penjualan solar ke industri, mereka bisa meraup untung lebih besar. 

Untuk diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 dan 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.