Sempat Viral di Medos, Pelaku Rudapaksa Remaja Asal Ciruas Ditangkap Polisi
Table of Contents
![]() |
| Foto Ilustrasi |
STCPOS.ID | Aksi dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan asal Kelurahan Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, viral di media sosial setelah video korban yang menangis dan meminta keadilan beredar luas pada Selasa (19/9/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (25) yang diduga melakukan tindak pidana rudalpaksa terhadap korban berusia 18 tahun itu.
Kesie Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam oleh tim Unit PPA.
“Untuk motif, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku tergiur melihat korban dan melampiaskan nafsu birahinya sebanyak dua kali,” ujar Ipda Raden, Rabu (29/10/2025).
Menurut Raden, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya di salah satu hotel di Kota Serang pada Minggu, 27 April 2025.
"Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),"tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video korban menyebar di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram.
Banyak warganet mengecam tindakan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya.
Penulis: Muhamad Elfan Setiawan
