Prabowo Saksikan Tangkapan 218,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun di Mabes Polri, Ini Kata Kapolri
Table of Contents
STCPOS.ID | Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton. Prabowo didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Presiden RI Prabowo Subianto siang ini menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba dari berbagai jenis seberat 214,84 ton. Jika dikonversi ke rupiah, ratusan ribu kilogram (kg) narkoba itu nilainya lebih dari Rp 29 triliun.
Narkoba yang dimusnahkan terdiri atas ganja hingga penyalahgunaan obat penenang etomidate yang dicampur cairan rokok elektrik (vape).
Pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton ini digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Prabowo datang ke Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan disambut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton.
“Total nilai konversi setara dengan Rp 29,37 triliun dan menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Kapolri mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam memberantas narkoba di Indonesia. Dia mengatakan pemusnahan narkoba ini menjadi wujud dukungan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari Misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu ‘pencegahan dan pemberantasan narkoba’,” kata Kapolri.
Dalam kurun waktu setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Polri telah mengungkap 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka. Polri juga menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton.
Total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton. Sisa barang bukti yang akan dimusnahkan oleh Presiden Prabowo sebanyak 2,1 ton.
Barang bukti narkoba seberat total 214,84 ton yang dimusnahkan terdiri dari 186,7 ton ganja; 9,2 ton sabu; 1,9 ton tembakau gorila; 2,1 juta butir ekstasi; 13,1 juta butir obat keras; 27,9 kg ketamin; 34,5 kg kokain; 6,8 kg heroin; 5,5 kg Tetrahidrokanabinol (THC); 18 liter etomidate; 132,9 kg hashish; 1,4 juta butir happy five; dan 39,7 kg happy water.
Asri Hadi Puji Polri Sukses Sita Ratusan Ton Narkoba
Aktivis Anti Narkoba yang juga Ketua Dewan Redaksi EDITOR.ID Asri Hadi mengapresiasi dan memuji keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus narkoba dan mampu menyita barang bukti narkoba mencapai ratusan ton.
“Prestasi pemusnahan barang bukti ini menunjukkan Polri sangat serius menangani ancaman narkoba. Bayangkan jika barang yang jumlahnya ratusan ton itu sampai ke tangan generasi muda. Berapa banyak anak-anak kita akan kecanduan narkoba, untung dari awal barangnya bisa ditangkap dan disita,” ujar Asri Hadi yang juga pengurus Organisasi Anti Narkoba, BERSAMA.
Asri Hadi berharap langkah ke depan Polri agar memperkuat dan memprioritaskan penyembuhan ratusan pecandu di Indonesia, agar narkoba tak punya pasar atau konsumen di Indonesia. Selain itu Asri Hadi menyarankan polisi agar menjaga ketat daerah perbatasan. Karena penyelundupan narkoba juga banyak datang dari daerah perbatasan.
Pembinaan Penyalah Guna Narkoba
Polri akan terus mencegah dan memberantas peredaran narkoba yang berdampak buruk pada masyarakat, terutama generasi muda usia 15-24 tahun. Selain penindakan, Polri juga memberantas narkoba dengan pencegahan hingga penanganan korban penyalah guna narkoba.
“Polri telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” katanya.
Jenderal Sigit juga melaporkan saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial.
Barang Bukti Narkoba yang Dimusnahkan
Kapolri menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini sudah dimusnahkan sesuai aturan dalam Pasal 91 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan barang sitaan narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
Barang bukti 214,84 ton narkoba yang dimusnahkan terdiri atas:
186,7 ton ganja;
9,2 ton sabu;
1,9 ton tembakau Gorilla;
2,1 juta butir ekstasi;
13,1 juta butir obat keras;
27,9 kilogram ketamin;
34,5 kilogram kokain;
6,8 kilogram heroin;
5,5 kilogram tetrahidrokanabinol (THC);
18 liter etomidate;
132,9 kilogram hashish;
1,4 juta butir Happy Five; dan
39,7 kilogram Happy Water.
Laporan Tomi
