Pembangunan Menara BTS di Selapajang Tuai Polemik, Camat Cisoka Tegaskan Kecamatan Tidak Berwenang Keluarkan Rekomendasi
Table of Contents
STCPOS.ID | Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Panggang RT 03/01, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik.
Pembangunan yang sudah berjalan itu diduga hanya bermodalkan izin lingkungan, tanpa melengkapi dokumen administratif lain yang diwajibkan oleh peraturan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, berdasarkan keterangan pemilik lahan dan Ketua RT setempat, pembangunan menara sudah berlangsung beberapa waktu.
Diketahui, pihak perusahaan memang telah mengantongi izin lingkungan, namun proses kontrak kerja sama lahan dengan pemilik masih bersifat janji, dan akan dilunasi setelah pembangunan menara selesai dikerjakan.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan legalitas pembangunan menara BTS di wilayah tersebut, terlebih karena pembangunan infrastruktur telekomunikasi seharusnya melalui mekanisme yang jelas dan berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga instansi teknis di kabupaten.
Menanggapi hal ini, Camat Cisoka, Sumartono, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi apa pun dalam proses pembangunan menara BTS.
“Kecamatan tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi apa pun. Semua proses perizinan berada di tingkat kabupaten, dan pihak kami hanya mengetahui jika sudah ada pemberitahuan resmi,” jelas Sumartono saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).
Pernyataan ini menepis dugaan bahwa ada rekomendasi dari pihak kecamatan terkait pembangunan menara di wilayah Selapajang. Meski demikian, muncul desakan agar pihak desa maupun instansi teknis terkait dapat memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Selapajang belum dapat dimintai konfirmasi. Awak media telah berupaya mendatangi kantor desa slapajang cisoka, namun belum ada tanggapan.
Sementara itu, Dari pihak PT BMI yang mengerjakan pembangunan menara BTS belum memberikan keterangan resmi mengenai status izin dan proses administrasi yang telah ditempuh.
Warga sekitar berharap agar proyek pembangunan menara tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat, terutama pemilik lahan yang menjadi bagian langsung dari kerja sama dengan pihak perusahaan.
Polemik ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur telekomunikasi di tingkat lokal, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan potensi pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
