Kades Tegalsari Tangerang Menghindar dari Wartawan Saat Hendak Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli Biaya KTP

Table of Contents

STCPOS.ID | Dugaan praktik tak wajar atau adanya pungutan liar (pungli) terjadi di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. 

Diduga seorang oknum Ketua RT disebut-sebut berkeliling meminta KTP warga dan memberikan imbalan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanpa penjelasan jelas terkait tujuan pengumpulan data tersebut.

Pasalnya dari informasi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat tindakan itu tidak disertai surat pemberitahuan resmi maupun penjelasan dari pihak desa.

Salah seorang warga mengungkapkan rasa heran dan khawatirnya terhadap kegiatan tersebut “Kami diminta fotokopi KTP, katanya buat pendataan tapi tidak dijelaskan pendataan untuk apa. Kami dikasih uang Rp. 50 ribu, tapi kami malah jadi curiga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (15/10/2025).

Untuk mencari kebenaran informasi itu, sejumlah wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala desa Tegalsari, Hj. Titin Suhartini. Namun hingga siang kami tunggu, sang kades enggan menemui awak media padahal jelas kades ada diruangnya.

Salah satu awak media Haryanto atau biasa dikenal dengan nama panggilan Bokir mengatakan bahwa dirinya bersama dengan rekan media lainnya ingin mengkonfirmasi kepada kades Tegalsari namun sayangnya Hj. Titin Suhartini selaku kepala desa Tegalsari terkesan alergi terhadap wartawan.

"Saya datang kekantor desa sekira pukul 09:00 wib, memang di terima oleh staf desa, bahkan sekdes menyampaikan "Tunggu sebentar ya bang, saya masih ada keperluan. Namun hingga pukul 12:35 WIB Sekdes Tegalsari tidak nampak lagi.

Untuk diketahui wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan, Pasal 18 ayat (1) setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala desa Tegalsari maupun instansi terkait mengenai kebenaran dan tujuan pengumpulan KTP warga tersebut. (*/Jamal)