Diduga Jadi Sumur Mafia BBM Solar Subsidi, SPBU 34-168.08 Cileungsi Disorot: Kordinator Bontot

Table of Contents

STCPOS.ID | SPBU 34-168.08 di Jl. Raya Narogong No.57, Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tuai Sorotan.

SPBU 34-168.08 Narogong tersebut diduga jadi sumur bagi tempat mafia BBM Solar Subsidi untuk melakukan praktik Ilegalnya dan tampaknya luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku Bisnis solar ilegal ini masih menggunakan metode lama yakni Mobil box yang sudah dimodifikasi.

"Ini punya bang Bontot kordinator nya, hubungi dia aja, kalau yang punya mobil ini bang Wahyu," ujar supir mobil penimbun BBM Solar Subsidi dengan Nopol AD 8133 LA, Kamis (31/10/25).

Dengan cara ditimbun dan diselundupkan dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal. 

Wajar saja kalau bisnis solar bersubsidi ini sangar mengiurkan dan mereka nekat melakukan aktivitas ilegalnya. Menurut informasi, dalam satu kali transaksi penjualan solar ke industri, mereka bisa meraup untung lebih besar. 

Untuk itu diminta aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku praktik Ilegal yang merugikan negara tersebut 

Perlu diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 dan 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.