Proyek Rekontruksi Jalan Provinsi Banten, FMC Nilai CV. Hanan Putra Pratama Langgar SOP

Table of Contents

STCPOS.ID | Proyek rekonstruksi ruas Jalan Provinsi Banten Tigaraksa–Maja, tepatnya di Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menuai kritik. 

Pekerjaan yang digarap CV. Hanan Putra Pratama dengan nilai kontrak Rp7,7 miliar lebih dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ketua Forum Media Cisoka (FMC), Gacon menilai pelaksanaan proyek telah menimbulkan keresahan masyarakat. Pasalnya, metode pembobokan badan jalan selebar enam meter dianggap tidak sesuai standar teknis sebagaimana diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan.

“Pengupasan jalan yang dilakukan justru menimbulkan kerusakan parah sebelum diperbaiki. Sambungan antara jalan lama dan baru dikhawatirkan tidak sejajar sehingga menimbulkan perbedaan tinggi,” ungkap Gacon, Selasa (2/9/2025).

Timbulkan Kemacetan Panjang

Selain menimbulkan ketidaknyamanan pengguna jalan, proyek tersebut juga menyebabkan kemacetan parah. FMC menilai sistem buka-tutup jalan tidak dijalankan dengan baik karena minim pengawasan dari aparat terkait.

“Petugas hanya dari swadaya masyarakat tanpa perlengkapan memadai. Bahkan alat komunikasi standar seperti handy talky pun tidak ada. Anggaran pengaturan lalu lintas patut diduga fiktif,” tegasnya.

Lemahnya Pengawasan

FMC juga menyoroti lemahnya peran konsultan pengawas dan Dinas Bina Marga Provinsi Banten. Menurut Gacon, konsultan jarang terlihat memberikan arahan teknis kepada pekerja yang sebagian besar berasal dari subkontraktor.

“Subkontraktor terlihat hanya mengejar percepatan penyelesaian tanpa memperhatikan kualitas. Padahal standar teknis harus dipenuhi agar jalan benar-benar nyaman dan aman dilintasi,” ujarnya.

Forum Media Cisoka (FMC) bakal Surati dinas terkait

Atas kondisi itu, FMC berencana melayangkan surat resmi kepada UPT Dinas Bina Marga Provinsi Banten serta ditembuskan ke Dinas PUPR, Kejati, dan Inspektorat Provinsi Banten.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan dari sisi mutu, dan negara dari sisi anggaran. Rekonstruksi jalan harus sesuai RAB, bestek, dan standar teknis kontrak kerja,” pungkasnya. (*/Jamal)