Polsek Mauk Tanggapi Soal Peredaran Obat Keras di Wilkumnya, AKP Subarjo: Akan Kami Tindak Lanjuti

Table of Contents

STCPOS.ID
| Terkait Maraknya Obat Keras jenis Tramadol dan Eksimer, Polsek Mauk, Polresta Tangerang bakal menindak tegas Peredaran Obat Keras di wilayah hukum (Wilkum) nya .

"Akan Kami Tindak Lanjuti," Kata Kapolsek Mauk AKP Subarjo, Sabtu (27/9/2025).

Sebelumnya, Aktivis Banten Tians Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas peredaran obat keras di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Tians menilai, soal masih maraknya peredaran obat keras di Kecamatan Mauk menandakan masih lemahnya pengawasan dari pihak APH setempat.

Padahal kata Tians di Kecamatan Mauk merupakan wilayah yang banyak Pondok Pesantren. 

"Jika wilayah yang di dominasi banyak pondok pesantren masih marak peredaran obat terlarang bagaimana dengan wilayah lainya, harusnya APH melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku," katanya.

Menurut Tians, keberadaan obat terlarang di Kecamatan Mauk sudah lama terjadi namun sepertinya sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari APH.

"Jika pihak kepolisian serius untuk memberantas obat-obatan terlarang di wilayah Mauk, maka sejatinya sudah tidak ada lagi peredaran itu," tandasnya 

"Untuk itu kami minta pihak kepolisian tidak segan-segan memberantas peredaran obat di Kecamatan Mauk," imbuhnya.

Perlu di ketahui, Kecamatan Mauk merupakan wilayah yang di kenal banyak pondok pesantren, sementara dari data yang di peroleh setidaknya ada 34 Pondok Pesantren di wilayah itu, namun demikian di Kecamatan Mauk masih banyak peredaran obat-obatan terlarang.