Diduga PT. Suizhi Bernaung di PT. Pelita Enamelware Industry Cikande Belum Kantongi Izin Produksi
Table of Contents
![]() |
| Foto Ilustrasi perusahaan roti belum kantongi izin produksi. (Dok/Ist) |
Menurut sumber, perusahaan PT. Suizhi yang berada di dalam naungan PT. Pelita Enamelware Industry Cikande yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM 68, Julang, Kecamatan. Cikande, Kabupaten Serang-Banten diduga kuat ilegal.
"Itu perusahaan tidak mengantongi ijin untuk melakukan kegiatan produksi makanan berupa Roti," kata sumber kepada stcpos.id, Jum'at (12/9/25).
Untuk itu, penegak hukum diminta tindak tegas perusahaan ilegal dan nekat melakukan aktivitasnya, redaksi masih belum mendapatkan keterangan resmi dari Perusahaan tersebut.
