Diduga PT. Suizhi Bernaung di PT. Pelita Enamelware Industry Cikande Belum Kantongi Izin Produksi

Table of Contents
Foto Ilustrasi perusahaan roti belum kantongi izin produksi. (Dok/Ist)
STCPOS.ID | Diduga kuat adanya perusahaan yang memproduksi roti di Industry Modern Cikande, Kabupaten Serang belum mempunyai izin resmi untuk melakukan produksi.

Menurut sumber, perusahaan PT. Suizhi yang berada di dalam naungan PT. Pelita Enamelware Industry Cikande yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM 68, Julang, Kecamatan. Cikande, Kabupaten Serang-Banten diduga kuat ilegal.

"Itu perusahaan tidak mengantongi ijin untuk melakukan kegiatan produksi makanan berupa Roti," kata sumber kepada stcpos.id, Jum'at (12/9/25).

Untuk itu, penegak hukum diminta tindak tegas perusahaan ilegal dan nekat melakukan aktivitasnya, redaksi masih belum mendapatkan keterangan resmi dari Perusahaan tersebut.