Bangunan di Karangharja Cisoka Diduga Belum Kantongi Izin, Ketegasan Pihak Terkait Dipertanyakan

Table of Contents

STCPOS.ID | Sebuah bangunan di wilayah karangharja Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang tengah berjalan tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu warga mendesak pemerintah daerah tidak menutup mata atas dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menilai lemahnya pengawasan bisa membuka ruang bagi praktik pembangunan liar tanpa izin.

“Jika benar bangunan ini tidak memiliki PBG, jelas ini bentuk pembangkangan hukum. Pemkab Tangerang harus segera turun tangan agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan aturan,” tegas salah seorang warga Karangharja, Sabtu (20/9/25).

Warga juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan dari pembangunan tanpa izin. Selain rawan menyalahi tata ruang, keberadaan bangunan yang tidak jelas legalitasnya dikhawatirkan akan merugikan masyarakat sekitar.

Warga pun ikut mempertanyakan sikap aparat. “Jangan sampai ada pembiaran. Kalau kami yang kecil-kecil biasanya dipersulit urusan izinnya, tapi kenapa yang besar bisa leluasa?” ungkap seorang warga dengan nada heran.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler(wa) kepada kepala desa melalui ketua BPD, Zaelani(gaok) mengatakan bahwa belum ada yang menghadap/datang menemui ibu lurah untuk meminta ijin pembangunan tersebut, ujarnya

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

PBG berfungsi sebagai bentuk legalitas sekaligus pengendalian agar pembangunan sesuai rencana tata ruang dan memenuhi standar keselamatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan ini. (*/Jamal)