Aktivis Desak APH Berantas Obat Keras di Mauk Kabupaten Tangerang

Table of Contents
Ilustrasi Obat Keras Jenis Tramadol dan Eksimer.
STCPOS.ID | Masih maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan eksimer di wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang menandakan masih lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Dari data yang di peroleh masih terdapat toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang seperti halnya di wilayah Jati Waringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Dengan demikian, Aktivis Banten, Tians menilai perihal masih maraknya peredaran obat di Kecamatan Mauk menandakan masih lemahnya pengawasan dari pihak APH setempat.

Padahal kata Tians di Kecamatan Mauk merupakan wilayah yang banyak Pondok Pesantren. 

"Jika wilayah yang di dominasi banyak pondok pesantren masih marak peredaran obat terlarang bagaimana dengan wilayah lainya, harusnya APH melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku," katanya kepada stcpos.id, Jum'at (26/9/25)

Menurut Tians, keberadaan obat terlarang di Kecamatan Mauk sudah lama terjadi namun sepertinya sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari APH.

"Jika pihak kepolisian serius untuk memberantas obat-obatan terlarang di wilayah Mauk, maka sejatinya sudah tidak ada lagi peredaran itu," tandasnya 

"Untuk itu kami minta pihak kepolisian tidak segan-segan memberantas peredaran obat di Kecamatan Mauk," tutupnya.

Perlu di ketahui, Kecamatan Mauk merupakan wilayah yang di kenal banyak pondok pesantren, sementara dari data yang di peroleh setidaknya ada 34 Pondok Pesantren di wilayah itu, namun demikian di Kecamatan Mauk masih banyak peredaran obat-obatan terlarang. (*/Trisno)